Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah di Langkat, Dua Kantor BPN Digeledah

Kompas.com - 20/04/2022, 09:27 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat pada Kamis (14/4/2022), dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut pada Jumat (15/4/2022).

Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN ini terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa tim Pidsus melakukan penggeledahan di kedua kantor tersebut.

Tujuannya untuk mencari barang bukti tambahan dalam rangka pengembangan dugaan korupsi alihfungsi Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Baca juga: Tim Pidsus Kajati Sumut Cek Titik Koordinat Kasus Mafia Tanah Langkat

"Proses penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hasilnya, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti," kata Yos, Selasa (19/4/2022).

Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik sudah turun ke kawasan hutan bakau yang diubah menjadi perkebunan sawit seluas 210 hektar.

Sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atasnama perorangan.

Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit. Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah.

Yos menuturkan, sejak akhir 2021, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021.

"Soal kerugian keuangan negara, tim ahli sedang melakukan penghitungan," ucap Yos.

Sekadar informasi, kasus mafia tanah menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pasalnya, kejahatan yang dilakukan berdampak pada pembangunan dan memicu konflik sosial.

Sanitiar meminta para kepala satuan kerjanya membentuk tim khusus. Menyikapi permintaan tersebut, Kejati Sumut telah menindaklanjuti kasus tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dengan meningkatkannya ke penyidikan.

Kasusnya adalah perambahan KSM Karang Gading di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang.

Untuk kasus alihfungsi KSM Karang Gading, lima saksi sudah memberikan keterangan sejak 10 Januari 2022.

Mereka adalah DH (Kepala BPN Langkat pada 2002-2004), R (ketua Koperasi STM), KS (mantan kepala BPN Langkat pada 2015, SMT (mantan kepala BPN Langkat di 2012 dan AH (pemilik lahan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com