Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buronan Kasus Migas Kejaksaan Jambi Ditangkap Kejaksaan Sumut

ZS adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan menjelaskan, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terdakwa melakukan usaha pengangkutan migas tanpa izin.

Sebelumnya, Tim Tabur menerima surat dari Kejati Jambi berisi permintaan pengamanan untuk terdakwa dengan Nomor R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022. Tim lalu melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa.

"Saat mau beristirahat, di situlah diamankan. Terdakwa selanjutnya diserahkan ke Kejati Jambi, diterima langsung Asisten Intel Jufri, Kepala Seksi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan dan jaksa penuntut umum bidang pidana umum," kata Yos kepada Kompas.com, lewat pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).

Melalu program Tabur Kejaksaan, masih kata Yos, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman untuk buronan," imbuhnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/04/20/140000721/buronan-kasus-migas-kejaksaan-jambi-ditangkap-kejaksaan-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke