Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Bantah Berikan Dana Hibah 14 Jalan di Blitar

Kompas.com - 18/04/2022, 13:55 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Akhir-akhir ini, beredara pemberitaan mengenai pemberian hibah dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Blitar sebesar Rp229,5 miliar untuk pembangunan jalan.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar tersebut.

Ia juga mengungkapkan tidak pernah menandatangani dokumen hibah penanganan 14 ruas jaringan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.

Baca juga: Apa Itu Tanah Hibah dan Bagaimana Cara Mengurus Sertifikatnya?

“Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/3/2022).

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut,” tambah Mohammad.

Untuk diketahui, Kementerian PUPR dan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR selaku instansi dan pejabat yang disebutkan dalam penandatangan Surat Perjanjian Hibah tersebut.

Kedua pihak dengan ini menyatakan tidak bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan Surat Perjanjian Hibah dimaksud berikut tindakan turunannya.

Baca juga: Rusun ASN Sofifi Dibangun di Atas Lahan Hibah

Sebagai informasi hibah penanganan jalan Kementerian PUPR kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten yang bersumber dari APBN masuk dalam Program Hibah Jalan Daerah (PHJD). 

Saat ini pemberian hibah tersebut lebih difokuskan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com