JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengizinkan masyarakat melakukan mudik oleh setelah dua tahun terakhir atau periode 2020-2021 dibatasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengumumkan tanggal libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022.
Hari libur nasional Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangakan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Pada momentum ini, tidak jarang masyarakat mengandalkan jalan tol sebagai alternatif melakukan perjalanan mudik.
Bila destinasi mudik Anda tuju adalah Medan, Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) adalah alternatif yang bisa Anda tempuh.
Baca juga: Catat, Tarif Terbaru Tol Trans-Jawa Rute Jakarta-Surabaya
Melalui jalan tol ini, Anda harus mengetahui berapa tarif tol yang dibutuhkan dengan rute mulai dari Jakarta hingga Medan.
Sehingga, saldo uang elektronik atau e-toll yang dimiliki cukup agar perjalanan mudik lebih aman dan lancar.
Berikut ini estimasi biaya yang dibutuhkan untuk rute Jakarta-Medan menggunakan JTTS:
Sehingga, estimasi saldo elektronik yang harus Anda bayarkan untuk mudik dari Jakarta-Medan sebesar Rp 556.500.
Tarif ini berlaku hanya untuk kendaraan golongan I seperti sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.