Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Rest Area Tipe A, B dan C, Apa Sih Bedanya?

Kompas.com - 15/04/2022, 13:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum memutuskan untuk mudik lewat jalan tol, pastikan Anda telah mengetahui aturan yang berlaku, sepert tidak boleh beristirahat di bahu jalan.

Pasalnya, jalan tol memiliki aturan kecepatan laju kendaraan dan berhenti tidak pada tempatnya akan membahayakan pengendara.

Oleh karena itu, jalan tol dibangun dengan fasilitas rest area di beberapa titik yang bisa digunakan untuk beristirahat.

Rest area di jalan tol juga digolongkan ke dalam beberapa jenis dengan spesifikasi dan fasilitas yang berbeda.

Berdasarkan laman resmi Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rest area jalan tol terbagi menjadi tipe A, B dan C.

Baca juga: 25 Rest Area Siap Sambut Pemudik di Jalan Tol Trans-Sumatera

Hal ini menyusul Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Untuk diketahui, seluruh tipe rest area di jalan tol harus dilengkapi fasilitas yang ramah dan memudahkan penyandang disabilitas.

Adapun perbedaan antara ketiga jenis rest area tadi adalah sebagai berikut:

Rest area tipe A

Rest area tipe A harus terletak di lahan yang cukup luas dengan luas minimal 6 hektar dan lebar minimal 150 meter.

Selain itu, fasilitas yang disediakan harus lengkap, meliputi ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Baca juga: Ini 71 Rest Area di Tol Trans-Jawa yang Bisa Digunakan Saat Mudik

Untuk intervalnya, rest area ini paling sedikit harus tersedia satu buah untuk setiap 50 kilometer di setiap jurusan. Sementara jarak antar tipe A berikutnya minimal 20 kilometer.

Rest area tipe B

Rest area tipe B pada umumnya terletak di lahan yang sedikit lebih kecil dibandingkan dengan tipe A.

Kendati demikian, minimal luas lahan yang diatur adalah 3 hektar dan lebar minimal 100 meter untuk memudahkan akses pengunjung.

Sedangkan fasilitas yang disediakan adalah ATM center, toilet, kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Lalu, rest area tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar-kota yang memiliki panjang lebih dari 30 kilometer.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com