JAKARTA, KOMPAS.com - Pendirian Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau biasa disebut rest area pada jalan tol tidak bisa sembarangan.
Salah satu yang dipersyaratkan bahwa setiap rest area harus memenuhi ketentuan interval jarak antara satu sama lain.
Di sisi lain, jarak setiap rest area sebetulnya juga bisa sedikit membantu pengguna jalan tol dalam memperkirakan tempat yang akan disinggahi.
Baca juga: Kenali Jenis dan Tipe Rest Area Jalan Tol serta Perbedaannya
Kendati pengguna jalan tol juga harus mengetahui terlebih dahulu jumlah ketersedian titik rest area pada ruas yang sedang dilalui.
Perihal ketentuan jarak setiap rest area, telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2021 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Namun, setiap jenis rest area beserta tipenya memiliki interval jarak yang berbeda-beda.
Mengingat dalam Pasal 2 disebutkan bahwa rest area pada jalan tol terbagi dalam dua jenis, yakni TIP perkotaan dan TIP antarkota.
Untuk TIP perkotaan, Pasal 5 ayat (1) menerangkan bahwa rest area ini memiliki luas tanah paling sedikit 1 hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol paling sedikit 100 meter.
Kemudian pada Pasal 6 tertulis bahwa jarak antara TIP perkotaan dengan rest area lainnya paling sedikit 10 kilometer.
Selain itu bisa juga minimal 5 kilometer dari TIP yang terintegrasi dengan fasilitas moda transportasi lainnya.
TIP antarkota terbagi menjadi tiga tipe, sebagaimana dalam Pasal 17. Meliputi rest area tipe A, B, dan C. Tipe-tipe ini berdasarkan luas lahan hingga fasilitasnya.
Untuk rest area antarkota tipe A memiliki luas tanah paling sedikit 6 hektar dan lebar depan sejajar dengan jalan tol minimal 150 meter.
Baca juga: Ini 71 Rest Area di Tol Trans-Jawa yang Bisa Digunakan Saat Mudik
Sementara, rest area antarkota tipe B memiliki luas tanah paling sedikit 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter.
Terakhir, rest area antarkota tipe C memiliki luas tanah paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar minimal 25 meter.
Di dalam Pasal 25 ayat (1) dijelaskan bahwa, jarak antar TIP di jalan tol antarkota pada arah yang sama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Namun, pada ayat (3) disebutkan bahwa, dalam kondisi tertentu, jarak antar TIP dapat ditoleransi paling banyak 10 persen dari ketentuan jarak minimum yang dipersyaratkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.