Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Jenis dan Tipe Rest Area Jalan Tol serta Perbedaannya

Kompas.com - 07/04/2022, 08:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna jalan tol pasti sudah mengetahui soal keberadaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau biasa disebut rest area.

Kendati demikian, mungkin belum semua orang memahami fasilitas suatu rest area ketika sedang melintasi jalan tol.

Sebab, terdapat beberapa tipe rest area di Indonesia. Masing-masingnya pun memiliki tipologi dan fasilitas yang berbeda.

Perihal ini sejatinya telah termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2021 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Baca juga: Ini 71 Rest Area di Tol Trans-Jawa yang Bisa Digunakan Saat Mudik

Pada Pasal 1 ayat (4) menyebutkan, TIP atau rest area ialah suatu tempat istirahat yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum bagi pengguna jalan tol.

Rest area yang dimaksud terdiri dalam dua jenis. Seperti dalam Pasal 2 yakni TIP perkotaan dan TIP antarkota.

TIP Perkotaan

Untuk TIP perkotaan, Pasal 5 ayat (1) menerangkan bahwa rest area ini memiliki luas tanah paling sedikit 1 hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol paling sedikit 100 meter.

Pasal 6 tertulis bahwa jarak antara TIP perkotaan dengan rest area lainnya paling sedikit 10 kilometer.

Atau minimal 5 kilometer dari TIP yang terintegrasi dengan fasilitas moda transportasi lainnya.

Sementara fasilitasnya disebutkan dalam Pasal 7, yakni meliputi ATM, isi ulang kartu tol, toilet, SPBU, miniswalayan, tempat ibadah, tempat parkir, hingga ruang terbuka hijau.

TIP Antarkota

TIP antarkota terbagi menjadi tiga tipe, sebagaimana dalam Pasal 17. Meliputi rest area tipe A, B, dan C. Namun, setiap tipe ini dapat berubah seusai kebutuhan pengguna jalan tol.

Seperti di dalam Pasal 18 ayat (1), setiap tipe TIP antarkota dapat berubah dengan memperhatikan kebutuhan pengguna jalan tol.

Untuk lebih mengetehaui masing-masing tipe rest area, berikut ulasan umumnya sebagaimana dikutip dari regulasi yang telah disebutkan.

Rest Area KM 260B Heritage-Banjaratma di ruas Tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jawa TengahDok. PT PP Sinergi Banjaratma Rest Area KM 260B Heritage-Banjaratma di ruas Tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah
Rest area tipe A

Rest area tipe A memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Luas tanah paling sedikit 6 hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 150 meter.

Baca juga: Daftar 33 Rest Area di Tol Trans-Sumatera Siap Layani Pemudik Lebaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com