Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2022, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan gedung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan dibuka mulai 28 Maret 2022 hingga 8 April 2022.

Pada momentum ini, ada empat bangunan IKN Nusantara yang disembayarakan yaitu Istana Wakil Presiden, Perkantoran Legislatif maupun Yudikatif, hingga Bangunan Peribadatan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mengatakan, para peserta bisa mengunduh dan mengisi formulir pada situs web sayembaraikn.pu.go.id

Baca juga: Pengumuman! Pendaftaran Sayembara Bangunan IKN Nusantara Dibuka Mulai 28 Maret

"Jadi, semuanya melalui situs ini. Tidak ada yang diantar sendiri, tidak ada," tegas Diana dalam konferensi pers, Sabtu (26/3/2022).

Lalu, apa saja persyaratan dan bagaimana cara pendaftarn yang dilakukan?

Persyaratan peserta

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan Non-WNI yang bekerjasama dengan Badan Usaha Konsultansi Konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Peserta merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan Arsitektur.
  • Ketua kelompok harus WNI, dan memiliki minimum Kompetensi Sertifikat Keahlian Arsistek (SKA) Madya/Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) Madya dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Anggota kelompok minimal berjumlah lima orang dan maksimum sepuluh orang, termasuk ketua. Setiap orang hanya dapat tergabung dalam satu kelompok dan setiap peserta sayembara dapat mengikuti paling banyak 2 sayembara. Minimal empat anggota kelompok memiliki kompetensi SKA sebagai berikut:
  • SKA Arsitek Ahli Muda/STRA Madya
  • SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung minimal Muda
  • SKA Ahli Teknik Mekanikal/Ahli Teknik Tenaga Listrik minimal Muda
  • SKA Ahli Arsitektur Lansekap minimal Muda
  • Peserta sayembara dapat berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya seperti, Ahli Geoteknik, Ahli Desain Interior, Teknik Lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.
  • Selama pelaksanaan sayembara tidak diperkenankan adanya pergantian personel maupun badan usaha.

 Pendaftaran sayembara

  • Peserta tidak dibebankan biaya pendaftaran.
  • Pendaftaran dilakukan atas nama ketua tim/penanggung jawab atas hasil perancangan dalam kelompok yang bersangkutan.
  • Peserta melakukan prosedur pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran melalui situs, termasuk mengunggah kelengkapan dokumen pendaftaran, berupa:
  • Data Personil Kelompok yaitu: Pindaian KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku untuk seluruh peserta kelompok, Pindaian SKA/STRA yang masih berlaku, Pindaian identitas anggota (bagi anggota asosiasi profesi terkait), NPWP (wajib bagi personil yang berSKA), dan Pindaian Ijazah pendidikan terakhir.
  • Data Badan Usaha Konsultansi Konstruksi yaitu: Pindaian Akta Pendirian perusahaan, Pindaian SIUJK yang masih berlaku, Pindaian SBU (AR 101/AR 102) yang masih berlaku, Pindaian NPWP Perusahaan.
  • Mengunduh dan mengisi formulir persyaratan lainnya di situs sayembaraikn.pu.go.id

Tata Cara Pendaftaran

  • Pendaftaran dilakukan secara  daring melalui situs web pada menu “Masuk/Daftar”.
  • Calon peserta dapat mendapatkan akun dengan mendaftarkan email.
  • Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan email tanggapan berisi User ID dan password.
  • Peserta dapat login/masuk ke akun yang sudah terdaftar dengan menggunakan User ID dan password yang diperoleh dan mengunduh Dokumen Sayembara berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mengakses form pendaftaran.
  • Peserta mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen dengan tata cara: Mengisi data peserta dengan benar dan lengkap serta mengunggah scan identitas (KTP/SIM/Paspor), NPWP, dan SKA/STRA, ijazah pendidikan terakhir.
  • Mengisi data perusahaan konsultansi konstruksi dengan benar dan lengkap serta mengunggah Akta pendirian perusahaan, SIUJK, SBU (AR 101/102), NPWP Perusahaan.
  • Mengunggah Surat Perjanjian Dukungan Badan Usaha.
  • Peserta memilih maksimal 2 (dua) jenis sayembara.
  • Peserta yang lolos verifikasi administrasi akan mendapatkan kartu nomor peserta sayembara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com