Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Penyelesaian Tata Ruang, Luas Lahan Sawit Kalteng Didata

Kompas.com - 18/03/2022, 14:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendata dan memetakan kebun sawit rakyat untuk memudahkan penyelesaian tata ruang.

Pendataan dan pemetaan ini merupakan salah satu program Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) Kalimantan Tengah di lahan sawit yang terindikasi dalam kawasan hutan.

Melalui kegiatan ini, tata ruang yang ingin diselesaikan utamanya berasal dari sektor kehutanan, ruang untuk komoditi perkebunan dan lainnya.

“Saya minta kepada dinas kabupaten dan kota yang menangani sektor perkebunan, proaktif mendata dan memetakan,” ujar Pejabat Sekda Nuryakin dilansir dari Antara, Jumat (18/3/2022).

Adapun hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Inpres 6 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2020.

Baca juga: Diduga Alihfungsi Kawasan Bakau Jadi Sawit, Tiga Mantan Kepala BPN Diperiksa

Lebih lanjut, pembangunan kelapa sawit berkelanjutan memerlukan dukungan penyelesaian permasalahan berkaitan dengan legalitas lahan, produktivitas hingga membangun sinergi kemitraan antar lembaga.

Aturan ini berlaku terutama bagi perusahaan besar swasta (PBS) dengan perkebunan swadaya melalui pola plasma maupun kemitraan lain.

Sementara itu, Manajer Manajemen Pengetahuan dan Monitoring Evaluasi dari Yayasan KEHATI Anton Sanjaya menyebutkan, Kalteng adalah salah satu daerah dengan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Dirinya mengharapkan kegiataan pendataan dan pemetaan ini bisa menyelesaikan status pengelolaan masyarakat kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan.

“Ini bagian dari rencana aksi daerah untuk sawit berkelanjutan di Kalteng,” tutup Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com