Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi SIMBG, Kadin: Dampaknya Tidak Hanya pada Industri Properti

Kompas.com - 26/01/2022, 21:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Membantu menyelesaikan masalah Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) yang saat ini dialami para pengusaha properti, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan menggelar diskusi percepatan implementasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Diskusi ini dimoderatori oleh Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR Sigit Adjar Susilo.

Ketua Kadin Medan Fadli Akbar Darus mengatakan, diskusi yang mereka gelar dalam rangka mempercepat implementasi SIMBG karena akan mencakup penyelenggaraan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Baca juga: Backlog Rumah Terancam Meningkat, Pengembang Desak PBG Dibuat Perda

"Sosialisasi peraturan daerah bangunan gedung dan workshop SIMBG perlu dilakukan karena akan mencakup penyelenggaraan IMB dan SLF, tujuan utamanya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional," kata Fadli kepada Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Fadli selaku pengusaha properti mengatakan, tema diskusi mereka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Namun, SIMBG ini belum sepenuhnya menyentuh kabupaten dan kota di Indonesia.

"Dampaknya bukan hanya kepada pelaku usaha properti, juga pada material bangunan, sekitar 140 bahan bangunan, para pekerja, dan lingkungan sekitar proyek," ucapnya.

Ketua Umum Kadin Indonesia Eddy Ganefo menambahkan, masalah PPG, perda, dan retribusi menyulitkan masyarakat membangun perumahan.

“Masyarakat tidak bisa akad KPR, tidak bisa bangun perumahan, sementara masyarakat tersebut sudah mendapat kredit konstruksi dari bank dan harus bayar bunga setiap bulan,’’ ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com