Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Ungkap Penyebab Umum Konflik Pertanahan

Kompas.com - 18/01/2022, 12:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya melakukan penanganan sengketa konflik pertahanan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) RB Agus Widjayanto mengatakan, dalam melakukan pemetaan permasalahan pertanahan, setidaknya terdapat 10 tipologi yang harus diperhatikan.

Salah satunya yaitu tipologi penetapan hak dan pendaftaran tanah.

“Apakah penetapannya keliru, bagaimana proses pendaftarannya. Semisal terjadi masalah di penetapan batasnya, apakah overlapping atau salah letaknya,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (18/01/2022).

Baca juga: Pencatatan, Cara Pemerintah Bereskan Sengketa Tanah Ulayat di Sumbar

Menurutnya, beberapa kesalahan yang terjadi dalam penetapan hak ini memang tak luput dari beberapa faktor. Pertama, bersumber pada perkembangan teknologi dalam aspek pertanahan.

Pada kurun 1960-1980, banyak sertifikat tanah yang ada buku tanahnya namun tidak ada surat ukurnya.

Termasuk ketika telah ada gambaran situasinya namun tidak dipetakan sehingga seolah-olah di peta tanah terlihat bersih tanpa ada kepemilikan.

Kedua, faktor pemekaran wilayah. Hal ini sering terjadi di lapangan yaitu pemekaran wilayah terjadi namun protokol daerah pemekaran tidak dilimpahkan secara lengkap.

“Melihat hal tersebut, sejak 1997 kami terus berkembang dan melakukan perbaikan-perbaikan. Kita terapkan koordinat nasional karena sebelumnya kan memakai koordinat lokal seperti pohon, sungai dan patok-patok yang dahulu ada namun sekarang tidak ada,” tuturnya.

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menambahkan, DPR juga turut berusaha bersama Kementerian ATR/BPN untuk meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, khususnya melalui pemberantasan mafia tanah.

Komisi II DPR RI mempunyai Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah sebagai salah satu alat untuk penanganan.

“Panja Anti-Mafia Tanah ini tentunya akan disesuaikan dengan produk dari Kementerian ATR/BPN,” kata Riyanta.

Butuh kerja bersama antara Kementerian ATR/BPN beserta Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan kasus konflik pertanahan.

Ia juga mengimbau Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan integritas dalam menangani mafia tanah.

“Panja Anti-Mafia Tanah ini sebenarnya sudah ada dari beberapa waktu lalu dan sudah ada beberapa permintaan advokasi. Butuh orang-orang yang bersih untuk bersama menangani masalah ini,” ucapnya.

Staf Khusus Menteri ATR/KBPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto, mengaku optimis dengan sinergi banyak pihak dalam upaya memberantas mafia tanah.

“Satgas Anti-Mafia Tanah dibentuk pada tahun 2018 dengan target penyelesaian kasus sebanyak 61 kasus setiap tahunnya. Saya optimis ke depan terkait pemberantasan mafia tanah, mari kita bersihkan, semangat untuk menyelesaikan," pungkas Hary.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com