Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAI Tegaskan Desain Istana IKN Harus Dirancang oleh Arsitek Berlisensi

Kompas.com - 12/01/2022, 10:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menyoroti soal perancang desain Istana Negara Ibu Kota Negara (IKN) Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Mengingat baru-baru ini Nyoman Nuarta telah mengunggah karya desainnya di sosial media yang disebut telah dipaparkan dan disetujui oleh Presiden Jokowi pada Senin (03/01/2022).

Sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/01/2022), IAI berpendapat bahwa gagasan abstrak dari sebuah bangunan Istana Negara IKN dapat datang dari siapa saja.

Namun sebagai sebuah gagasan abstrak, apabila akan diwujudkan menjadi rancangan arsitektur, maka penyelenggaraannya harus melalui kajian-kajian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh.

Baca juga: Soal Perancangan Desain Bangunan IKN, IAI Tegaskan Tidak Akan Terlibat

Kaitannya dalam menggubah ruang dan lingkungan yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta memenuhi kriteria keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Apalagi, Istana Negara merupakan bangunan publik yang juga berstatus bangunan negara.

Sehingga, untuk memastikan kriteria-kriteria tersebut dipenuhi, kegiatan perencanaan dan perancangannya harus dilakukan serta dipimpin oleh Arsitek yang berkompeten.

"Yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan lisensi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Ketua umum IAI Georgius Budi Yulianto.

Karena, karya arsitektur merupakan produk praktik arsitek yang berkonsekuensi hukum.

Arsitek yang dimaksud ialah orang yang tidak hanya mampu dan berhak melakukan praktik arsitek, namun juga yang akan menjadi penanggung jawab karya arsitektur tersebut.

"Jadi bukan hanya tentang siapa yang berhak atau sekedar mampu, tetapi siapa yang wajib bertanggung jawab," tandas Georgius.

Pendapat yang dikemukakan IAI di atas berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017.

Regulasi tersebut berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, mengatur, dan melindungi profesi Arsitek, Praktik Arsitek, karya Arsitektur, terutama melindungi lingkungan serta Masyarakat (pengguna jasa).

Di dalamnya juga di atur bahwa praktik arsitek yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya merupakan tanggung jawab dan wewenang dari seorang Arsitek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com