Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kecelakaan, Berikut Tips Aman Berkendara di Jalan Tol

Kompas.com - 12/01/2022, 08:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di jalan tol sering kali disebabkan oleh para pengendara yang lalai dan tidak mematuhi aturan dalam berkendara.

Jalanan yang lengang dan lurus terkadang membuat sejumlah pengemudi justru melaju dengan kecepatan tinggi.

Padahal, jalan tol didesain dengan batasan kecepatan tertentu. Para pengendara yang melaju dengan kecepatan di luar batas inilah yang sering kali menyebabkan hilang kontrol hingga terjadi kecelakaan.

Baca juga: Usai Kecelakaan Maut, Jalan Berlubang di Tol Kayu Agung-Palembang Diperbaiki

Karenanya, bagi Anda para pengguna kendaraan, berikut tips aman berkendara di jalan tol yang perlu diketahui:

1. Patuhi batas kecepatan

Mengemudi di jalan bebas hambatan harus mematuhi batas kecepatan yang ditentukan.

Untuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan memang lebih tinggi dibandingkan di jalan raya.

Meski demikian, bukan berarti pengendara bisa bebas menginjak pedal gas hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.

Kendati kondisi ruas tol minim kendaraan, tetapi potensi kecelakaan yang bisa terjadi tetap ada dan bahkan tinggi.

Apalagi jika pengemudi melaju dengan kecepatan yang melebihi batas kecepatan.

Adapun ketentuan batasan kecepatan di tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.

Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com