Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Kecelakaan, Berikut Tips Aman Berkendara di Jalan Tol

Jalanan yang lengang dan lurus terkadang membuat sejumlah pengemudi justru melaju dengan kecepatan tinggi.

Padahal, jalan tol didesain dengan batasan kecepatan tertentu. Para pengendara yang melaju dengan kecepatan di luar batas inilah yang sering kali menyebabkan hilang kontrol hingga terjadi kecelakaan.

Karenanya, bagi Anda para pengguna kendaraan, berikut tips aman berkendara di jalan tol yang perlu diketahui:

1. Patuhi batas kecepatan

Mengemudi di jalan bebas hambatan harus mematuhi batas kecepatan yang ditentukan.

Untuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan memang lebih tinggi dibandingkan di jalan raya.

Meski demikian, bukan berarti pengendara bisa bebas menginjak pedal gas hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.

Kendati kondisi ruas tol minim kendaraan, tetapi potensi kecelakaan yang bisa terjadi tetap ada dan bahkan tinggi.

Apalagi jika pengemudi melaju dengan kecepatan yang melebihi batas kecepatan.

Adapun ketentuan batasan kecepatan di tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.

Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.

2. Gunakan jalur sesuai jenis kendaraan

Jalan tol memiliki beberapa jalur kendaraan. Bahu jalan adalah jalur yang hanya boleh dipakai untuk keadaan darurat seperti saat mobil mogok.

Jalur kiri biasanya digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat.

Adapun untuk mendahului, para pengendara bisa menggunakan jalur paling kanan.

3. Tak boleh sembarang berhenti

Para pengendara di jalan tol juga dilarang untuk berhenti sembarangan. Terlebih menaikturunkan penumpang di sisi jalan tol.

Pasalnya, hal seperti ini sangat berbaya dan bisa menganggu konsentrasi pengemudi lain di jalan tol.

Karena itu, berhentilah di tempat yang dikhususkan untuk berhenti seperti rest area .

4. Tidak boleh putar balik memotong median

Selanjutnya, para pengendara di jalan tol juga dilarang untuk putar balik memotong median jalan.

Jika salah arah jalan, para pengendara diharuskan keluar terlebih dahulu melalui pintu tol terdekat dan masuk kembali melalui pintu tol dengan arah sebaliknya.

Para pengendara juga dapat menggunakan aplikasi seperti Googlempaps yang dapat mengarahkan Anda pada gerbang tol yang tepat Anda masuki untuk bisa sampai ke tujuan.

5. Waspada aquaplaning saat hujan

Intensitas curah hujan di sejumlah wilayah Indonesia yang mulai meningkat membuat situasi saat berkendara menjadi lebih berisiko dibandingkan dalam keadaan normal.

Karena itu, berkendara di bawah guyuran hujan dan jalan tergenang bisa menimbulkan gejala aquaplaning.

Ketika mobil mengalami hal ini, otomatis traksi roda akan sangat berkurang lantaran ban kehilangan daya cengkram.

Efeknya bisa sangat fatal, mulai dari mobil yang kehilangan kendali hingga menyebabkan kecelakaan.

Oleh karena itu, pengemudi harus menguasai kendaraannya. Kalau hujan deras dan tidak dapat menguasai kemudi, sebaiknya berhenti di rest area. 

6. Kondisi pengemudi dan kendaraan harus prima

Pengemudi harus memastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit sebelum berkendara.

Kondisi fisik yang kurang fit bisa menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, pengemudi juga harus memastikan kendaraannya dalam kondisi prima. Penting untuk dilakukan pengecekan kendaraan sebelum berkendara di jalan tol.

7. Jaga jarak aman

Menjaga jarak aman saat berkendara menjadi hal yang wajib diperhatikan pengemudi.

Salah satu penyebab kecelakaan yang paling sering terjadi karena pengemudi tidak menjaga jarak aman saat berkendara.

Hal ini menyebabkan pengemudi tak bisa mengantisipasi saat terjadi situasi yang tidak terduga dan berpotensi terjadinya kecelakaan.

8. Berikan isyarat berkendara

Saat berkendara di jalan tol, biasakan untuk menggunakan isyarat berkendara dengan menggunakan lampu sein atau klaskon.

Saat akan mendahului kendaraan lain misalnya, Anda tentu harus menyalakan lampu sein sebagai penanda untuk pindah lajur.

Sementara jika ada kendaraan lain yang memberikan lampu dim, biasanya hal itu adalah isyarat bahwa mobil tersebut ingin mendahului dan Anda perlu pindah ke lajur kiri untuk kecepatan yang lebih lambat.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/12/083000621/hindari-kecelakaan-berikut-tips-aman-berkendara-di-jalan-tol

Terkini Lainnya

Paruh Pertama 2024, Ada Dua PSN Jalan Tol Kelar Dibangun

Paruh Pertama 2024, Ada Dua PSN Jalan Tol Kelar Dibangun

Berita
Cara Tepat Membersihkan Furnitur Plastik dengan Cairan Pemutih

Cara Tepat Membersihkan Furnitur Plastik dengan Cairan Pemutih

Umum
Jembatan 'Mobile' di Swiss, Inovasi Perbaikan Jalan Tanpa Menutup Jalur

Jembatan "Mobile" di Swiss, Inovasi Perbaikan Jalan Tanpa Menutup Jalur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perbaikan Jalan Daerah di Sultra Telan Anggaran Rp 631 Miliar

Perbaikan Jalan Daerah di Sultra Telan Anggaran Rp 631 Miliar

Berita
Mulai 16 Mei, Lintasi Tol Serang-Panimbang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Mulai 16 Mei, Lintasi Tol Serang-Panimbang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berita
Ini Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Kursi Plastik untuk Furnitur Rumah

Ini Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Kursi Plastik untuk Furnitur Rumah

Tips
Pengembang Indonesia Jadi Pemilik Tunggal Aset Rp 5,7 Triliun di Sydney

Pengembang Indonesia Jadi Pemilik Tunggal Aset Rp 5,7 Triliun di Sydney

Berita
Harga Sewa Mal di Jakarta Naik Jadi Rp 584.077 Per Meter Persegi

Harga Sewa Mal di Jakarta Naik Jadi Rp 584.077 Per Meter Persegi

Ritel
SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Hotel
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke