Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Aset Tommy Soeharto yang Akan Dilelang Pemerintah

Kompas.com - 18/12/2021, 07:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah disita oleh Satgas BLBI pada 5 November 2021, empat aset PT Timor Putra Nasional (TPN) akan dilelang kepada masyarakat.

Seperti diketahui, TPN merupakan perusahaan milik putra bungsu mantan Presiden RI Soeharto, yakni Hutama Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Pengumuman lelang ini disampaikan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan terbit di harian Kompas, Selasa (14/12/2021).

Lelang akan berlangsung pada 12 Januari 2021 dan dilakukan secara online melalui situs web www.lelang.go.id.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Tommy Soeharto, Kementerian PUPR Klaim Ganti Rugi Sesuai Regulasi

Empat aset yang dilelang senilai Rp 2,425 triliun, yakni:

1. Lahan seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

2. Lahan seluas 530.125,526 meter persegi di Desa Kamohing, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebagaimana SHGB Nomor 4/ Kamojing atas nama PT Kia Timor Motors.

3. Lahan seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT Kia Timor Motors.

4. Lahan seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabuparen Karawang, Jawa Barat, sebagaimana SHGB Nomor 22/ Kalihurip atas nama PT Kua Timor Motors.

Bulan lalu, pemerintah melalui Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset milik Tommy.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, penyitaan dilakukan karena PT TPN menunggak utang pada negara senilai Rp 2,374 triliun.

Utang itu berawal dari PT TPN yang mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya atau sekarang dikenal dengan Bank Mandiri.

Menurut Mahfud, perusahaan milik Tommy itu menjadi lokasi yang dijaminkan pada negara. Lalu, jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening depositotida, tetapi k bisa dialihkan karena saat itu disita oleh Kantor Pajak.

Guna menyelesaikan hak tagih negara pada obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset berupa lahan seluas 124,88 hektar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com