Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Gugatan Tommy Soeharto, Kementerian PUPR Klaim Ganti Rugi Sesuai Regulasi

Kompas.com - 29/01/2021, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) digugat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penggusuran aset tanah dan properti untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum ini dilayangkan Tommy melalui pengacara Victor Simanjuntak pada 6 Januari 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam kasus ini, Tommy menjadikan Kementerian PUPR casu quo (cq) Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari sebagai tergugat II.

Sementara tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Chairman Humpuss Group ini juga menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak sebagai tergugat IV.

Baca juga: Digugat Tommy Soeharto, Kementerian ATR/BPN Siap Hadir di Pengadilan

Selain menggugat pemerintah, putra bungsu Presiden kedua RI Soeharto ini juga menggugat Stella Elvire Anwar Sani sebagai tergugat III, dan PT Citra Waspphutowa, badan usaha jalan tol (BUJT) yang membangun Tol Desari sebagai tergugat V.

Sedangkan Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Pemerintah Indonesia cq Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia menjadi pihak Turut Tergugat.

Tommy menganggap perhitungan nilai ganti rugi obyek berdasarkan penilaian yang dihitung Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum.

Presiden Komisaris Humpuss Group Hutomo Mandala Putra dan Presiden Direktur KG Global Development Harry Gunawan meninjau maket proyek multifungsi Mangkuluhur City, sebelum prosesi tutup atap Office Tower One, Jumat (9/9/2016). Hilda B Alexander/Kompas.com Presiden Komisaris Humpuss Group Hutomo Mandala Putra dan Presiden Direktur KG Global Development Harry Gunawan meninjau maket proyek multifungsi Mangkuluhur City, sebelum prosesi tutup atap Office Tower One, Jumat (9/9/2016).
Obyek tersebut berupa aset bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, beserta sarana pelengkap dan tanah milik seluas 922 meter persegi.

Oleh karena itu, Tommy mengajukan petitum atas kerugian materiil dan immateriil yang harus diganti Tergugat I, II, III, IV dan V senilai Rp 56.670.500.000.

Menanggapi gugatan dari sosok yang dijuluki Pangeran Cendana ini, Kementerian PUPR mengeklaim bahwa mekanisme penggantian nilai tanah dan bangunan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. 

Baca juga: Tommy Soeharto Berencana Bangun Gedung 80 Lantai di Kawasan Gatot Soebroto

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Kami menetapkan penggantian tersebut juga berdasarkan hasil penilaian (appraisal) tim penilai KJPP," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaja kepada Kompas.com, Kamis (28/01/2021).

Kendati demikian, Endra menganggap, langkah hukum yang dilakukan Tommy adalah hal yang wajar.

Oleh karena itu, Kementerian PUPR akan menghadapi gugatan ini sambil mengikuti proses hukum, dan menunggu putusan final Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com