Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng Kemenag, Kementerian ATR/BPN Koneksikan Data Tanah Wakaf ke SIWAK

Kompas.com - 18/12/2021, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) mengintegrasikan data tanah wakaf ke Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).

Setelah itu, data tanah wakaf yang sudah terkoneksi ke SIWAK ini bisa dikontrol oleh Kemenag.

Ini merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.

Oleh karena itu, kedua instansi ini menandatangani nota kesepahaman di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan hal ini dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (17/12/2021).

“Kita akan bekerja lebih cepat lagi sehingga harta Tuhan ini dapat kita daftarkan dan kelola dengan baik,” tutur Sofyan.

“Karena sudah terdaftar, tinggal kita koneksikan dengan SIWAK supaya dapat dikontrol oleh Kemenag," tambah Sofyan.

Baca juga: Kemenag, BPN, dan BWI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Lamongan

Sejauh ini, sudah 182.000 tanah wakaf yang terdaftar di seluruh Indonesia.

Sofyan melanjutkan, tanah wakaf merupakan salah satu fokus pemerintah sehingga dilakukan kerja sama sebagai upaya percepatan pendaftarannya

“Sewaktu saya ditugaskan menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, kita bereskan Peraturan Menteri terkait tanah wakaf,” katanya.

Ada beberapa peraturan tanah wakaf yang diubah mulai dari semua bentuk hak boleh diwakafkan hingga perkara nazhir.

Sebagai keterangan, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif.

Sementara wakif yang mewakafkan harta benda miliknya untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, kerja sama terkait percepatan pendaftaran ini sebagai bukti pemerintah hadir mengurus kepentingan umat, khususnya bidang pengelolaan tanah wakaf.

“Kami berharap kerja sama ini sebagai percepatan pendaftaran tanah wakaf, bagaimana harta Allah bisa dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi umat,” tutur Yaqut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com