Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal dan Sembarangan, Memasang Patok Tanah Ada Ketentuannya

Kompas.com - 21/11/2021, 16:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda batas tanah merupakan hal penting untuk mengetahui titik-titik kepemilikan atas suatu bidang lahan.

Tentunya untuk meminimalisir konflik hak atas tanah antara pemilik dengan tetangga yang berbatasan. Jadi, Anda selaku pemilik patut menandainya.

Melansir Instragram Kementerian ATR/BPN, tanda batas yang terpasang di setiap sudut lahan akan memudahkan petugas ketika hendak mengukur tanah Anda.

Penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah harus sudah ada kesepakatan antara pemilik atau pemegang hak dengan tetangga berbatasan yang memiliki hak.

Baca juga: Jadi Sasaran Mafia Tanah, Hati-hati Punya Tanah Telantar

Namun, ternyata dalam pemasangan tanda batas ini tidak bisa hanya asal pasang. Sebab ada peraturannya juga yang perlu Anda ketahui.

Regulasi perihal pemasangan tanda batas bidang tanah diatur dalam Pemen ATR/BPN No. 3 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 22 ayat (1) menerangkan bahwa untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (memilih salah satu):

a. Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 centimeter dan bergaris tengah 5 centimeter.

Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah sedalam 80 centimeter. Selebihnya 20 centimeter diberi tutup dan dicat merah.

b. Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 centimeter dan bergaris tengah 5 centimeter.

Lalu, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 centimeter dan selebihnya 20 centimeter dicat merah.

c. Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 centimeter dengan lebar kayu 7,5 centimeter.

Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 centimeter dan selebihnya 20
centimeter di permukaan tanah bercat merah.

Sementara untuk di daerah rawa panjangnya kayu tersebut sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar 10 centimeter.

Lalu sepanjang 1 meter dimasukkan ke dalam tanah, sedangkan sisanya yang muncul di permukaan tanah dicat merah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com