Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam 5 Tahun, Jalan Tol Trans-Sumatera yang Telah Dibangun 531 Kilometer

Kompas.com - 17/08/2021, 12:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) masih terus berlanjut meski di tengah pandmei Covid-19.

Hingga saat ini, total Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang telah beroperasi dan dapat dilalui masyarakat adalah sepanjang 531 kilometer.

"Tercatat hingga saat ini sepanjang 531 km JTTS telah dioperasikan oleh perusahaan dan dapat dilalui oleh masyarakat," kata Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro dalam keterangan tertulis, Selasa (17/08/2021).

Menurut Koentjoro sejalan dengan tema peringatan HUT Ke-76 Republik Indonesia yaitu "Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”, pengoperasian JTTS sepanjang 531 kilometer ini menjadi bukti Hutama Karya dalam menjawab tantangan pembangunan jalan tol tersebut.

Baca juga: Jalan Tol Trans-Sumatera Dorong Pertumbuhan Investasi Properti

"Kami telah membangun dan mengoperasikan JTTS sepanjang lebih dari 500 kilometer ini dalam waktu kurang lebih lima tahun. Tentu lebih cepat dari pada rata-rata waktu pembangunan pada umumnya," ujarnya.

Selain menunjukkan progres yang signifikan, JTTS diklaim telah dibangun melalui berbagai kajian dan analisis dampak lingkungan.

Hal itu penting dilakukan sehingga mitigasi risiko dalam pembangunan jalan tersebut dapat dilakukan sejak awal.

Koentjoro memastikan pembangunan dan pengoperasian JTTS tidak merusak ekosistem.

"Kami sudah hitung amdal-nya, dan kehadirannya membawa banyak dampak dan manfaat bagi masyarakat khususnya di Sumatera,” aku Koentjoro.

JTTS akan memangkas waktu tempuh antar-daerah, memperlancar arus barang, dan menghidupkan titik-titik perekonomian baru di sepanjang Pulau Sumatera.

Pembangunan dan pengoperasiannya juga menyerap ratusan ribu tenaga kerja.

JTTS merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Kemudian Perpres tersebut disempurnakan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan
Jalan Tol di Sumatera.

Berdasarkan kedua Perpres tersebut, Hutama Karya mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk membangun JTTS yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan, dalam rangka pengembangan kawasan di Pulau Sumatera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com