JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian rumah dengan cara Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) banyak dipilih masyarakat.
Hampir setiap bank, baik BUMN dan Swasta memiliki program KPR untuk memenuhi masyarakat.
Tak terkecuali Bank BCA yang merupakan salah bank swasta terbesar di Indonesia ini menawarkan KPR dengan suku bunga kompetitif.
Melalui laman resmi BCA, tertulis suku bunga KPR BCA Promo mulai dari 5 persen hingga 7 persen dan suku bunga 7 persen hingga 9 persen untuk KPR BCA Reguler.
Baca juga: Catat, Suku Bunga KPR Terbaru Bank BTN
Adapun untuk suku bunga KPR BCA Promo terdapat dua kategori yaitu suku bunga yang bersifat fix (tetap) dan bersifat fix & cap.
Suku bunga KPR BCA Promo bersifat fix sebesar 5,25 persen selama dua tahun dan minimal tenor tiga tahun.
Lalu suku bunga promo 5,25 persen dengan masa fix selama tiga tahun dan minimal tenor hingga lima tahun, dan suku bunga 6,25 persen dengan masa fix lima tahun dengan minimal tenor tujuh tahun.
Selanjutnya untuk suku bunga promo KPR BCA bersifat fix & cap yaitu suku bunga 5,25 persen dengan masa fix selama dua tahun dengan minimal tenor 7 tahun,
Kemudian, suku bunga 7,25 persen dengan masa cap selama 3 tahun dan minimal tenor 7 tahun.
Jika tidak mengikuti minimum tenor yang berlaku, maka suku bunga ditambah 0,5 persen
Baca juga: Berikut Suku Bunga Khusus KPR Mandiri hingga Akhir Juni
Dan setelah jangka waktu fixed rate/fix & cap berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variable (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan.
Selain itu, terdapat juga suku bunga reguler KPR BCA dengan besaran yaitu suku bunga 7 persen dengan masa fix satu tahun, suku bunga 7,50 persen dengan masa fix dua tahun, suku bunga 8 persen dengan masa fix tiga tahun, suku bunga 8,50 persen dan masa fix lima tahun.
Lalu untuk suku bunga reguler fix & cap yaitu suku bunga sebesar 8 persen dengan masa fix 3 tahun dan suku bunga 9 persen dengan masa cap 2 tahun.
Adapun setelah jangka waktu fixed rate berakhir, suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan.
Dan setelah jangka waktu fix & cap berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan.
Persyaratan umum KPR BCA
Peryaratan dokumen untuk karyawan