Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Tawarkan Suku Bunga KPR Mulai 5 Persen, Begini Syaratnya

Kompas.com - 22/06/2021, 19:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian rumah dengan cara Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) banyak dipilih masyarakat.

Hampir setiap bank, baik BUMN dan Swasta memiliki program KPR untuk memenuhi masyarakat.

Tak terkecuali Bank BCA yang merupakan salah bank swasta terbesar di Indonesia ini menawarkan KPR dengan suku bunga kompetitif.

Melalui laman resmi BCA, tertulis suku bunga KPR BCA Promo mulai dari 5 persen hingga 7 persen dan suku bunga 7 persen hingga 9 persen untuk KPR BCA Reguler.

Baca juga: Catat, Suku Bunga KPR Terbaru Bank BTN

Adapun untuk suku bunga KPR BCA Promo terdapat dua kategori yaitu suku bunga yang bersifat fix (tetap) dan bersifat fix & cap.

Suku bunga KPR BCA Promo bersifat fix sebesar 5,25 persen selama dua tahun dan minimal tenor tiga tahun.

Lalu suku bunga promo 5,25 persen dengan masa fix selama tiga tahun dan minimal tenor hingga lima tahun, dan suku bunga 6,25 persen dengan masa fix lima tahun dengan minimal tenor tujuh tahun.

Selanjutnya untuk suku bunga promo KPR BCA bersifat fix & cap yaitu suku bunga 5,25 persen dengan masa fix selama dua tahun dengan minimal tenor 7 tahun,

Kemudian, suku bunga 7,25 persen dengan masa cap selama 3 tahun dan minimal tenor 7 tahun.

Jika tidak mengikuti minimum tenor yang berlaku, maka suku bunga ditambah 0,5 persen

Baca juga: Berikut Suku Bunga Khusus KPR Mandiri hingga Akhir Juni

Dan setelah jangka waktu fixed rate/fix & cap berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variable (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan.

Selain itu, terdapat juga suku bunga reguler KPR BCA dengan besaran yaitu suku bunga 7 persen dengan masa fix satu tahun, suku bunga 7,50 persen dengan masa fix dua tahun, suku bunga 8 persen dengan masa fix tiga tahun, suku bunga 8,50 persen dan masa fix lima tahun.

Lalu untuk suku bunga reguler fix & cap yaitu suku bunga sebesar 8 persen dengan masa fix 3 tahun dan suku bunga 9 persen dengan masa cap 2 tahun.

Adapun setelah jangka waktu fixed rate berakhir, suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan.

Dan setelah jangka waktu fix & cap berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan.

Persyaratan umum KPR BCA

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Karyawan Lama Bekerja Minimal satu tahun di perusahaan terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
  3. Wiraswasta/Profesional Lama Bekerja minimal dua tahun di bidang yang sama
  4. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  5. Untuk Profesional/Pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
  6. Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
  7. Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
  8. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause
  9. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
  10. Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon

Peryaratan dokumen untuk karyawan

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi KTP Suami/Istri
  3. Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
  4. Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi NPWP Pemohon (untuk joint income suami dan istri, dokumen pasangan harus dilampirkan)
  7. Slip Gaji/Surat Keterangan asli Penghasilan satu bulan terakhir
  8. Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir
  9. Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki
  10. Surat Pemesanan Rumah Developer/Surat Pengantar Broker (khusus untuk pembelian di developer dan/atau melalui Broker)
  11. Bukti Pembayaran Apparaisal (khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran appraisal di muka)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com