Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Dua Hari Jelang Lebaran, 462.560 Kendaraan ke Luar Jabotabek

Kompas.com - 12/05/2021, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, total 462.560 kendaraan meninggalkan Jabotabek menuju arah timur, barat, dan selatan.

Angka ini dihitung pada H-7 hingga H-2 Idulfitri 1442 Hijriah atau Kamis (06/05/2021) hingga Selasa (12/05/2021).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso mengatakan, jumlah ini merosot 43,7 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 821.892 kendaraan.

"Untuk distribusi lalin di ketiga arah sebesar 35,4 persen menuju arah timur, 35,8 persen menuju barat, serta 28,8 persen menuju selatan," tutur Heru dikutip dari siaran pers, Rabu (12/05/2021).

Rinciannya, 89.416 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Angka tersebut turun sebanyak 50,6 persen dari lalin normal yang dilintasi 181.039 kendaraan. 

Baca juga: Turun 33 Persen, 381.851 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-3 Lebaran

Kemudian, 74.474 kendaraan melintasi GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang atau turun sebesar 58,3 persen dari lalin normal sebanyak 178.792 kendaraan.

Sehingga, total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur sebanyak 163.890 kendaraan atau turun sebesar 54,5 persen dari lalin normal 359.831 kendaraan.

Selanjutnya, sebanyak 165.607 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak.

Jumlah tersebut turun 38,8 persen dibandingkan lalin normal sebanyak 270.739 kendaraan.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 133.063 kendaraan atau turun sebesar 30,5 persen dari lalin normal yang dilalui 191.322 kendaraan.

Sepanjang masa pelarangan mudik 6-17 Mei, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan dan keluarga sakit.

Selanjutnya, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan tersebut di antaranya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif rapid tes polymerase chain reaction (PCR) maksimal 3x24 jam/hasil negatif rapid tes antigen maks 2x24 jam/hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com