JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif baru Tol Jakarta Outer Ring Road-S (JORR-S) dan Akses Tanjung Priok (ATP) akan diberlakukan mulai Minggu (17/01/2021) pukul 00.00 WIB.
Hal itu menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1522/KPTS/M/2020 terkait penyesuaian tarif yang diberlakukan pada enam ruas tol integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Akses Tanjung Priok (ATP).
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan penyesuaian tarif dilakukan dalam rangka menjamin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk meningkatkan level of service dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
Menurut dia, jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol.
Baca juga: Berlaku 17 Januari, Ini Rincian Lengkap Tarif Integrasi Tol Japek dan Layang
"Apabila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati dapat berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut," kata Fauzan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/01/2021).
“Pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh sektor industri menjadi salah satu pertimbangan Hutama Karya beserta dengan BUJT lainnya dalam penundaan penyesuaian tarif,” terang Fauzan.
Hutama Karya memastikan, penyesuaian tarif di kedua ruas tol yang dikelolanya ini diikuti dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol.
Dengan diberlakukannya penyesuaian tarif tersebut, maka tarif Tol JORR-S dan ATP akan mengalami kenaikan sekitar Rp 1.000 sampai Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.
Berikut rinciannya: