Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 17 Januari, Ini Rincian Lengkap Tarif Integrasi Tol Japek dan Layang

Kompas.com - 14/01/2021, 13:20 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui PT Jalanlayang Jakarta Cikampek (JJC) akan memberlakukan tarif integrasi antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan Tol Layang Japek (Elevated) II, Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT JJC Vera Kirana mengatakan hal itu dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1/2021).

"Maka, akan ditetapkan tarif terintegrasi ruas (tol) Japek dan Japek (Elevated) II pada 17 Januari Tahun 2021 pukul 00.00 WIB," ungkap Vera.

Pemberlakuan tarif integrasi ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Japek dan Tol Japek II Elevated.

Vera mengatakan, sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 atau 13 bulan lalu, Tol Layang Japek II (Elevated) masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.

Sistem pentarifan ini terbagi dalam empat wilayah yakni Jakarta Interchange (IC)-Pondok Gede Barat/Timur (Wilayah 1), Jakarta IC-Cikarang Barat (Wilayah 2), Jakarta IC-Karawang Barat (Wilayah 3), serta Jakarta IC-Cikampek.

Baca juga: Minggu 17 Januari, Tarif Integrasi Tol Japek dan Layang Resmi Berlaku, Terjauh Golongan I Rp 20.000

Berikut ini daftar lengkap tarif integrasi Tol Japek dan Tol Layang Japek di semua wilayah:

1. Wilayah I (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Timur):

  • Golongan I: Rp 1.500 menjadi Rp 4.000
  • Golongan II: Rp 2.000 menjadi Rp 6.000
  • Golongan III: Rp 2.000 menjadi Rp 6.000
  • Golongan IV: Rp 3.000 menjadi Rp 8.000
  • Golongan V: Rp 3.000 menjadi Rp 8.000

2. Wilayah II (Jakarta IC-Cikarang Barat):

  • Golongan I: Rp 4.500 menjadi Rp 7.000
  • Golongan II: Rp 6.500 menjadi Rp 10.500
  • Golongan III: Rp 6.500 menjadi Rp 10.500
  • Golongan IV: Rp 9.000 menjadi Rp 14.000
  • Golongan V: Rp 9.000 menjadi Rp 14.000

3. Wilayah III (Jakarta IC-Karawang Barat):

  • Golongan I: Rp 12.000 tetap Rp 12.000
  • Golongan II: Rp 18.000 tetap Rp 18.000
  • Golongan III: Rp 18.000 tetap Rp 18.000
  • Golongan IV: Rp 24.000 tetap Rp 24.000
  • Golongan V: Rp 24.000 tetap Rp 24.000

4. Wilayah IV (Jakarta IC-Cikampek):

  • Golongan I: Rp 15.000 menjadi Rp 20.000
  • Golongan II: Rp 22.500 menjadi Rp 30.000
  • Golongan III: Rp 22.500 menjadi Rp 30.000
  • Golongan IV: Rp 30.000 menjadi Rp 40.000
  • Golongan V: Rp 30.000 menjadi Rp 40.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com