JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui PT Jalanlayang Jakarta Cikampek (JJC) akan memberlakukan tarif integrasi antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan Tol Layang Japek (Elevated) II, Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT JJC Vera Kirana mengatakan hal itu dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1/2021).
"Maka, akan ditetapkan tarif terintegrasi ruas (tol) Japek dan Japek (Elevated) II pada 17 Januari Tahun 2021 pukul 00.00 WIB," ungkap Vera.
Pemberlakuan tarif integrasi ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Japek dan Tol Japek II Elevated.
Vera mengatakan, sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 atau 13 bulan lalu, Tol Layang Japek II (Elevated) masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.
Sistem pentarifan ini terbagi dalam empat wilayah yakni Jakarta Interchange (IC)-Pondok Gede Barat/Timur (Wilayah 1), Jakarta IC-Cikarang Barat (Wilayah 2), Jakarta IC-Karawang Barat (Wilayah 3), serta Jakarta IC-Cikampek.
Baca juga: Minggu 17 Januari, Tarif Integrasi Tol Japek dan Layang Resmi Berlaku, Terjauh Golongan I Rp 20.000
Berikut ini daftar lengkap tarif integrasi Tol Japek dan Tol Layang Japek di semua wilayah:
1. Wilayah I (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Timur):
2. Wilayah II (Jakarta IC-Cikarang Barat):
3. Wilayah III (Jakarta IC-Karawang Barat):
4. Wilayah IV (Jakarta IC-Cikampek):