Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minggu 17 Januari, Tarif Integrasi Tol Japek dan Layang Resmi Berlaku, Terjauh Golongan I Rp 20.000

Kompas.com - 14/01/2021, 12:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Layang Japek II (Elevated) akan diberlakukan mulai Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1/2021).

"Maka, akan ditetapkan tarif terintegrasi ruas (tol) Japek dan Japek (Elevated) II pada 17 Januari Tahun 2021 pukul 00.00 WIB," jelas Vera.

Pemberlakuan tarif integrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Japek dan Tol Japek II Elevated.

Vera mengatakan, sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 atau 13 bulan lalu, Tol Layang Japek II (Elevated) masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.

Pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis atau tanpa dikenakan tarif tambahan.

Sistem pentarifan ini terbagi dalam empat wilayah yakni Jakarta Interchange (IC)-Pondok Gede Barat/Timur (Wilayah 1), Jakarta IC-Cikarang Barat (Wilayah 2), Jakarta IC-Karawang Barat (Wilayah 3), serta Jakarta IC-Cikampek.

Baca juga: Terintegrasi Tol Layang, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Rp 5.000

Secara keseluruhan, dampak positif dari integrasi ini akan terjadi penurunan Volume Capacity Ratio (V/C ratio) untuk Tol Japek bawah, salah satunya yang tertinggi yaitu di segmen Cikarang Timur-Karawang Barat yang semula 1,07 turun menjadi 0,63 (arah Cikampek).

Kemudian, V/C ratio dari arah Jakarta yang semula 1,10 menjadi 0,63. Penurunan signifikan juga terjadi untuk rata-rata V/C ratio di Jalan Tol Japek yang semula 0,80 menjadi 0,56 (arah Cikampek) serta semula 0,81 menjadi 0,54 (arah Jakarta).

Berikut ini rincian tarif terintegrasi antara Tol Japek dan Tol Layang Japek II (Elevated) dari jarak terjauh:

  • Golongan I: Rp 20.000, semula Rp 15.000
  • Golongan II: Rp 30.000, semula Rp 22.500
  • Golongan III: Rp 30.000, semula Rp 22.500
  • Golongan IV: Rp 40.000, semula Rp 30.000
  • Golongan V: Rp 40.000, semula Rp 30.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com