Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Kompas.com - 05/12/2022, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Kevin Sean Gilbert, S.H.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada terdakwa kasus investasi bodong Binary Option (Binomo), Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Hakim menilai, Indra Kenz terbukti melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun, terlepas dari berat ringannya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan hakim, putusan pengadilan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat, yakni terkait status aset Indra Kenz.

Sehubungan dengan permintaan agar aset yang dijadikan barang bukti dalam perkara pidana dikembalikan kepada korban, hakim menyatakan tidak sependapat dengan pendapat Penuntut Umum.

Hakim berpendapat bahwa para trader pada perkara a quo adalah pemain judi yang berkedok trading Binomo sehingga terdapat justifikasi bagi hakim untuk menyatakan aset Indra Kenz dirampas oleh negara.

Pihak korban menilai bahwa putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban. Dirampasnya aset Indra Kenz oleh negara menyebabkan probabilitas pengembalian kerugian korban menjadi sangat kecil.

Kemudian, bagaimana sebenarnya pengaturan tentang perjudian dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Perjudian menurut KUHP

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang perjudian, di antaranya Pasal 303 dan Pasal 303 KUHP.

Pasal 303 ayat (3) KUHP mengatur bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir.

Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Kemudian, di Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur beberapa perbuatan yang dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.

Pertama, perbuatan tanpa izin yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Kedua, perbuatan tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com