Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Dwi Ramayanti, S.H., M.H.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan (“UU Perkawinan”) menjelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari uraian di atas dapat kita lihat unsur pernikahan adalah:
Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, suatu perkawinan secara kumulatif dinyatakan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta juga dicatatkan menurut hukum agamanya masing-masing.
Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
Pencatatan Pernikahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dilakukan oleh:
Lantas bagaimanakah jika perkawinan tersebut sudah dilangsungkan sesuai agama yang berlaku, namun tidak dicatatkan?
Akibat hukum jika perkawinan tidak dicatatkan meskipun sudah dilangsungkan sesuai agama yang berlaku dianggap sah, adalah tetap tidak sah di hadapan negara dan hukum. Artinya dianggap tidak ada pernikahan.
Dampaknya jika dianggap tidak ada pernikahan bagi pasangan suami istri, ketika terjadi perceraian maka istri tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai istri setelah perceraian.
Salah satu contoh tidak adanya pembagian harta bersama karena dianggap tidak ada pernikahan.
Bagi anak status anak menjadi anak luar kawin sehingga anak hanya memiliki hubungan hukum dengan Ibunya saja.
Dari sisi administrasi anak akan tercatat sebagai anak Ibu saja. Anak luar kawin tidak berhak mewarisi harta ayahnya. (Dwi Ramayanti, S.H., M.H.)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.