Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Apa Dampak Tidak Ada Pencatatan Pernikahan?

Kompas.com - 07/10/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Dwi Ramayanti, S.H., M.H.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan (“UU Perkawinan”) menjelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dari uraian di atas dapat kita lihat unsur pernikahan adalah:

  1. ikatan lahir batin
  2. antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri
  3. yang memiliki tujuan membentuk keluarga bahagia
  4. berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, suatu perkawinan secara kumulatif dinyatakan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta juga dicatatkan menurut hukum agamanya masing-masing.

Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.

Pencatatan Pernikahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dilakukan oleh:

  1. Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (Kantor Urusan Agama) bagi yang melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan
  2. Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan, bagi yang melangsungkan perkawinan selain secara Hukum Islam.

Lantas bagaimanakah jika perkawinan tersebut sudah dilangsungkan sesuai agama yang berlaku, namun tidak dicatatkan?

Akibat hukum jika perkawinan tidak dicatatkan meskipun sudah dilangsungkan sesuai agama yang berlaku dianggap sah, adalah tetap tidak sah di hadapan negara dan hukum. Artinya dianggap tidak ada pernikahan.

Dampaknya jika dianggap tidak ada pernikahan bagi pasangan suami istri, ketika terjadi perceraian maka istri tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai istri setelah perceraian.

Salah satu contoh tidak adanya pembagian harta bersama karena dianggap tidak ada pernikahan.

Bagi anak status anak menjadi anak luar kawin sehingga anak hanya memiliki hubungan hukum dengan Ibunya saja.

Dari sisi administrasi anak akan tercatat sebagai anak Ibu saja. Anak luar kawin tidak berhak mewarisi harta ayahnya. (Dwi Ramayanti, S.H., M.H.)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com