Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Apakah Merekam Orang Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh Melanggar UU ITE?

Kompas.com - 09/09/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Frandy Risona Tarigan, S.H., M.H.

Apakah merekam orang melakukan perbuatan tidak senonoh melanggar UU ITE?

Menurut KBBI, arti kata tidak senonoh adalah tidak patut atau tidak sopan (tentang perkataan, perbuatan, dan sebagainya). Arti lainnya dari tidak senonoh adalah tidak menentu atau tidak manis dipandang (pakaian dan sebagainya).

Hampir setiap orang dapat merekam di handphone baik suatu kejadian yang baik atau suatu kejadian yang tidak baik, seperti: korban kecelakaan, pertengkaran, sampai pada perbuatan yang tidak patut atau tidak sopan.

Berkaitan dengan orang yang telah merekam suatu kejadian tidak senonoh atau yang pada intinya tidak patut atau tidak sopan haruslah mengetahui merekam itu bukan hanya tetang suatu video.

Merekam mempunyai arti luas, yaitu bisa jadi merekam suara ataupun merekam isi dari percakapan, sehingga screenshot pun juga dapat menjadi suatu alat untuk melakukan suatu tindakan yang tidak patut atau tidak sopan untuk menjatuhkan seseorang atau orang lain.

Lalu bagaimana penerapan Pasal 26 UU ITE?

Kita tentu pernah melakukan screenshot atas obrolan di aplikasi pesan WhatsApp, Line, atau di aplikasi media sosial macam Instagram dan Facebook.

Hati-hati jika hendak menyebarluaskan screenshot percakapan, karena apa yang kamu lakukan berpotensi melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Berkaitan melanggar atau tidak melanggarnya di sini tergantung dari isi pesan pada screenshot tersebut.

Jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE).

Pasal 26 ayat (1):
"Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Selanjutnya, dalam ayat (2) ditegaskan:
"Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini."

Menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik adalah hal yang dilarang.

Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com