Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Bagaimana Pengaturan Waktu dan Upah Kerja Lembur?

Kompas.com - 20/07/2022, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: M. Ali Hasan dan M. Thoriq Irnando

Media sosial banyak diisi dengan cerita waktu kerja lembur para pekerja. Fenomena ini ditemui baik dari pekerja work from office maupun work from home –yang waktu kerjanya kurang perhatikan jam kerja.

Diskusi tentang kerja lembur umumnya memunculkan dua aspek utama, yakni waktu kerja dan upah.

Penghitungan waktu dan pembayaran upah menjadi hal krusial yang tak jarang menjadi benih perselisihan antara pekerja/buruh dan perusahaan.

Lantas, bagaimana sebenarnya pengaturan tentang kerja lembur menurut peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, terlebih setelah terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?

Pengaturan waktu dan upah lembur

Guna menjaga harmonisasi suatu hubungan industrial, peraturan di Indonesia secara umum telah diatur secara tegas tentang waktu kerja.

Ketentuan terkait waktu kerja dapat dilihat pada Pasal 77 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 yang mengatur bahwa waktu kerja meliputi 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Selain itu, dapat dipilih waktu kerja selama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Namun, untuk diketahui pula bahwa peraturan perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap waktu kerja tersebut yang tidak dapat diberlakukan bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Secara normatif, untuk melihat pengaturan tentang waktu kerja lembur dapat diperhatikan ketentuan Pasal 78 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Moralitas Hukum bagi Pengacara

Moralitas Hukum bagi Pengacara

Analisis
Saat Emoji 'Thumbs Up' Diakui sebagai Persetujuan Kontrak oleh Pengadilan

Saat Emoji "Thumbs Up" Diakui sebagai Persetujuan Kontrak oleh Pengadilan

Analisis
Awas! Curhat Lewat Gawai Bisa Berujung Jerat Pidana

Awas! Curhat Lewat Gawai Bisa Berujung Jerat Pidana

Konsultasi
Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Analisis
Akuisisi Perusahaan Tambang

Akuisisi Perusahaan Tambang

Konsultasi
Anak Berhadapan dengan Hukum

Anak Berhadapan dengan Hukum

Konsultasi
Manfaat Perjanjian Perkawinan

Manfaat Perjanjian Perkawinan

Konsultasi
Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Konsultasi
Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Konsultasi
Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Konsultasi
Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Konsultasi
Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Konsultasi
Memahami Investasi Kripto

Memahami Investasi Kripto

Konsultasi
Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Konsultasi
Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Efek

Permohonan Pailit dan PKPU Perusahaan Efek

Konsultasi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com