Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: M. Ali Hasan dan M. Thoriq Irnando
Media sosial banyak diisi dengan cerita waktu kerja lembur para pekerja. Fenomena ini ditemui baik dari pekerja work from office maupun work from home –yang waktu kerjanya kurang perhatikan jam kerja.
Diskusi tentang kerja lembur umumnya memunculkan dua aspek utama, yakni waktu kerja dan upah.
Penghitungan waktu dan pembayaran upah menjadi hal krusial yang tak jarang menjadi benih perselisihan antara pekerja/buruh dan perusahaan.
Lantas, bagaimana sebenarnya pengaturan tentang kerja lembur menurut peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, terlebih setelah terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?
Guna menjaga harmonisasi suatu hubungan industrial, peraturan di Indonesia secara umum telah diatur secara tegas tentang waktu kerja.
Ketentuan terkait waktu kerja dapat dilihat pada Pasal 77 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 yang mengatur bahwa waktu kerja meliputi 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Selain itu, dapat dipilih waktu kerja selama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Namun, untuk diketahui pula bahwa peraturan perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap waktu kerja tersebut yang tidak dapat diberlakukan bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Secara normatif, untuk melihat pengaturan tentang waktu kerja lembur dapat diperhatikan ketentuan Pasal 78 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.