Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Bagaimana Pengaturan Waktu dan Upah Kerja Lembur?

Kompas.com - 20/07/2022, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: M. Ali Hasan dan M. Thoriq Irnando

Media sosial banyak diisi dengan cerita waktu kerja lembur para pekerja. Fenomena ini ditemui baik dari pekerja work from office maupun work from home –yang waktu kerjanya kurang perhatikan jam kerja.

Diskusi tentang kerja lembur umumnya memunculkan dua aspek utama, yakni waktu kerja dan upah.

Penghitungan waktu dan pembayaran upah menjadi hal krusial yang tak jarang menjadi benih perselisihan antara pekerja/buruh dan perusahaan.

Lantas, bagaimana sebenarnya pengaturan tentang kerja lembur menurut peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, terlebih setelah terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?

Pengaturan waktu dan upah lembur

Guna menjaga harmonisasi suatu hubungan industrial, peraturan di Indonesia secara umum telah diatur secara tegas tentang waktu kerja.

Ketentuan terkait waktu kerja dapat dilihat pada Pasal 77 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 yang mengatur bahwa waktu kerja meliputi 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Selain itu, dapat dipilih waktu kerja selama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Namun, untuk diketahui pula bahwa peraturan perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap waktu kerja tersebut yang tidak dapat diberlakukan bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Secara normatif, untuk melihat pengaturan tentang waktu kerja lembur dapat diperhatikan ketentuan Pasal 78 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020.

Pada ketentuan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, maka harus mendapat persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Selain itu, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Pada Pasal 26 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021 ditambahkan bahwa Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Namun, sebagaimana pengaturan pengecualian terkait waktu kerja, untuk jam kerja lembur juga tidak dapat diberlakukan bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Selain pengaturan tentang waktu kerja lembur sebagaimana di atas, pada peraturan perundang-undangan juga diatur tentang ketentuan upah kerja lembur.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com