Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Merekam Orang Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh Melanggar UU ITE?

Apakah merekam orang melakukan perbuatan tidak senonoh melanggar UU ITE?

Menurut KBBI, arti kata tidak senonoh adalah tidak patut atau tidak sopan (tentang perkataan, perbuatan, dan sebagainya). Arti lainnya dari tidak senonoh adalah tidak menentu atau tidak manis dipandang (pakaian dan sebagainya).

Hampir setiap orang dapat merekam di handphone baik suatu kejadian yang baik atau suatu kejadian yang tidak baik, seperti: korban kecelakaan, pertengkaran, sampai pada perbuatan yang tidak patut atau tidak sopan.

Berkaitan dengan orang yang telah merekam suatu kejadian tidak senonoh atau yang pada intinya tidak patut atau tidak sopan haruslah mengetahui merekam itu bukan hanya tetang suatu video.

Merekam mempunyai arti luas, yaitu bisa jadi merekam suara ataupun merekam isi dari percakapan, sehingga screenshot pun juga dapat menjadi suatu alat untuk melakukan suatu tindakan yang tidak patut atau tidak sopan untuk menjatuhkan seseorang atau orang lain.

Lalu bagaimana penerapan Pasal 26 UU ITE?

Kita tentu pernah melakukan screenshot atas obrolan di aplikasi pesan WhatsApp, Line, atau di aplikasi media sosial macam Instagram dan Facebook.

Hati-hati jika hendak menyebarluaskan screenshot percakapan, karena apa yang kamu lakukan berpotensi melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Berkaitan melanggar atau tidak melanggarnya di sini tergantung dari isi pesan pada screenshot tersebut.

Jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE).

Pasal 26 ayat (1):
"Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Selanjutnya, dalam ayat (2) ditegaskan:
"Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini."

Menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik adalah hal yang dilarang.

Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.

Pasal 26 UU ITE juga bisa dikaitkan dengan status yang dipublikasikan di Facebook, Instagram Stories, atau status media sosial lainnya, jika konten yang dipublikasi mengandung data pribadi seseorang, seperti nomor telepon, KTP, nama ibu kandung, dan lain sebagainya.

Sanksi yang menyebarkan atau mempublikasikan berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU ITE dapat mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan.

Apabila ditinjau dari Undang-undang pornografi ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi:

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.”

Sanksi yang dapat dikenakan oleh seseorang yang merekam diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi:

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).” (Frandy Risona Tarigan, S.H., M.H.)

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2022/09/09/060000380/apakah-merekam-orang-melakukan-perbuatan-tidak-senonoh-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke