Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Muhammad Muslih, S.H., M.H.
Dalam kajian hukum Islam (Fiqh Islam), terdapat perbedaan dalam memahami arti nikah. Imam Syafi”i (pendiri Madzhab Syafi”i) berpendapat, nikah berarti Ijab Qobul dengan mahar tertentu yang dilaksanakan dalam akad nikah yang sah dengan dihadiri wali dan dua orang saksi.
Imam Abu Hanifah (pendiri Madzhab Hanafi) berpendapat, nikah adalah al wath’u (bersenggama/hubungan sexual) antara seorang laki-laki dan perempuan, sedangkan akad nikah dengan syarat dan rukunnya dipahami sebagai akibat dari al wath’u tersebut (Kitab Nihayatuz, Zein bab Nikah).
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah (kompilasi Hukum Islam pasal 2).
Siri berarti rahasia, sembunyi-sembunyi, diam-diam dan tidak diketahui khalayak ramai sehingga benar-benar tertutup rapat (Kamus Arab Indonesia, Prof. DR. Mahmud Yunus, halaman 167)
Berdasarkan hal tersebut, nikah siri berarti pelaksanaan akad pernikahan dilakukan secara rahasia, sembunyi-sembunyi tanpa diketahui khalayak ramai sehingga hanya kelompok kecil aja yang mengetahuinya.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Berdasarkan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, syarat-syarat sahnya pernikahan:
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
Sahkah pernikahan siri? Selama memenuhi syarat dan rukun perkawinan, nikah siri sah secara fiqh (ajaran Islam) sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 14, yaitu ada calon suami, ada calon isteri, akad nikah (ijab qobul), hadirnya wali nikah dan disaksikan oleh dua orang saksi pernikahan.
Dalam praktiknya di masyarakat, ada lembaga pernikahan siri komersial yang menawarkan paket pernikahan siri dengan menyediakan tempat dan menerbitkan surat nikah siri.
Konsekuensinya, perceraian juga dilakukan secara siri dengan bukti terbitnya surat cerai talak dari suami ke istri sirinya.
Apakah pernikahan siri bisa dicatatkan (disahkan) oleh Negara?
Pernikahan dianggap sah/berkuatan hukum dan diakui oleh Negara bila dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi orang yang beragama Islam dan Kantor Pencatatan Sipil bagi non Islam (pasal 5, 6 dan 7 dalam Kompilasi Hukum Islam).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.