Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Athifah Alatas, S.H., M.Com.
Setiap karyawan menginginkan diangkat menjadi karyawan tetap setelah berkerja dalam waktu tertentu.
Namun, bagaimana jika pihak perusahaan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan Tetap, tetapi isinya memberatkan karyawan?
Misal, harus bersedia menerima pekerjaan di luar job desc dan harus mengikuti gaji yang ditetapkan perusahaan. Apakah karyawan bisa menolak SK karena isinya bersifat sepihak?
Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang beberapa ketentuannya diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), perjanjian kerja dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).
Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja mensyaratkan PKWT secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dalam hal PKWT dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai PKWTT.
PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Sedangkan PKWTT dapat dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan. Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan.
Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa surat pengangkatan merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan dan diputuskan oleh pihak perusahaan untuk tujuan pengangkatan karyawan setelah melalui masa percobaan menjadi karyawan tetap sebagaimana yang disyaratkan oleh UU Ketenagakerjaan.
Syarat pembuatan surat pengangkatan karyawan didasari oleh Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:
Apabila perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (a) dan (b), maka perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan.
Sedangkan perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (c) dan (d), maka perjanjian kerja tersebut batal demi hukum.