Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

SK Pengangkatan Karyawan Tetap Isinya Memberatkan, Apakah Bisa Ditolak?

Kompas.com - 11/07/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Athifah Alatas, S.H., M.Com.

Setiap karyawan menginginkan diangkat menjadi karyawan tetap setelah berkerja dalam waktu tertentu.

Namun, bagaimana jika pihak perusahaan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Karyawan Tetap, tetapi isinya memberatkan karyawan?

Misal, harus bersedia menerima pekerjaan di luar job desc dan harus mengikuti gaji yang ditetapkan perusahaan. Apakah karyawan bisa menolak SK karena isinya bersifat sepihak?

Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang beberapa ketentuannya diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), perjanjian kerja dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).

Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja mensyaratkan PKWT secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dalam hal PKWT dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai PKWTT.

PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

Sedangkan PKWTT dapat dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan. Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja.

Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan.

Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa surat pengangkatan merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan dan diputuskan oleh pihak perusahaan untuk tujuan pengangkatan karyawan setelah melalui masa percobaan menjadi karyawan tetap sebagaimana yang disyaratkan oleh UU Ketenagakerjaan.

Syarat pembuatan surat pengangkatan karyawan didasari oleh Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Apabila perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (a) dan (b), maka perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan.

Sedangkan perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (c) dan (d), maka perjanjian kerja tersebut batal demi hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com