Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Hilman Ramadhani
Pencurian kerap terjadi melibatkan pihak-pihak yang tidak dikenal sebelumnya atau dapat juga terjadi kepada seorang kerabat.
Namun, jika pencurinya merupakan seorang anak kandung yang mencuri harta atau benda milik orangtuanya, apakah anak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana?
Pertama, terma atau istilah “Anak” definisinya secara yuridis dapat ditemukan dalam Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014”).
Pasal 1 angka 1 menyatakan:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Baca Juga: Berbagai Macam Delik Pidana yang Ada di Indonesia
Selain itu, definisi “Anak” juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”).
Pada Pasal 1 angka 3 menjelaskan:
“Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”.
Sehingga dapat diasumsikan, Anak yang dikatakan mencuri dari pertanyaan dimaksud usianya ≥ (besar / sama dengan) 12 (dua belas) tahun, namun < (kecil) dari 18 (delapan belas) tahun.
Kedua, perbuatan pidana pencurian yang dimaksud kemungkinan besar merujuk pada Pasal 362 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara jika dilakukan oleh subjek yang sudah cakap hukum.
Namun, Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat lex specialis (pengaturan khusus), yaitu berdasarkan UU 11/2012 menyatakan bahwa untuk kejahatan yang ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun, maka penanganannya dengan menggunakan upaya diversi (Pasal 7 ayat (2) huruf a UU 11/2012).
Di sini dapat disimpulkan, mengingat ancaman pidana Pasal 362 KUHP tersebut hanya 5 tahun penjara, maka Anak tersebut diwajibkan untuk dilakukan tindakan diversi dalam penanganannya.
Diversi secara yuridis didefinisikan dalam Pasal 1 angka 7: