Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Bagaimana hukum atas pembayaran gaji karyawan yang ditunda atau diturunkan sepihak?
Oleh: Athifah Alatas
Berdasarkan Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sebagaimana yang disebutkan di atas, upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Baca juga: Sekeluarga Meninggal, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris?
Sehingga dapat disimpulkan bahwa upah yang sudah diperjanjikan oleh Para Pihak, yaitu pekerja dan pemberi kerja berlaku sebagai undang-undang dan persetujuan atau kesepakatan tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP No. 36/2021”) menyatakan bahwa:
“Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.”
Secara hukum pengusaha tidak dapat melakukan penundaan pembayaran upah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.