Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Ali Mansur Alhuda
Pada umumnya warisan mulai dibagikan saat pewaris, dalam hal ini orangtua, telah meninggal dunia.
Ahli waris nantinya mendapatkan bagian masing-masing sesuai pengaturan waris yang diatur di Indonesia.
Namun, bagaimana hukum mengatur jika orangtua atau pewaris membagikan warisan sewaktu masih hidup? Apakah hal tersebut sah secara hukum?
Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang peralihan atau pemindahan hak atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Dengan demikian, dalam hukum kewarisan ada tiga unsur pokok yang harus dipenuhi, yaitu:
Pada prinsipnya kewarisan terjadi didahului dengan kematian, kemudian orang yang meninggal tersebut meninggalkan harta peninggalan yang akan dibagikan kepada para ahli warisnya.
Baca juga: Sekeluarga Meninggal, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris?
Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 830 KUHPerdata yang menyatakan "Pewarisan hanya terjadi karena kematian".
Pada umumnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan orangtua seperti perebutan harta oleh anak-anaknya setelah pewaris meninggal atau karena alasan lain, orangtua membagikan hartanya sewaktu masih hidup kepada anak-anaknya.
Pembagian harta tersebut tidak disebut sebagai pembagian warisan, tetapi disebut sebagai hibah orangtua kepada anak-anaknya.
Pengertian hibah menurut Pasal 1666 KUHPerdata:
"Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang Penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu".
Demikian juga pengertian hibah menurut Pasal 171 huruf (g) Kompilasi Hukum Isalam (KHI) yang menyatakan:
"Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki".
Hibah orangtua kepada anak-anaknya dinyatakan sah menurut hukum apabila telah memenuhi syarat hibah, yaitu adanya pemberi dan penerima hibah yang keduanya masih hidup.
Kemudian, barang yang dihibahkan milik pemberi hibah dan barang tersebut tidak sedang terikat perjanjian dengan pihak lain, dan hibah dilakukan di hadapan Notaris atau PPAT untuk kemudian diterbitkan Akta Hibah.
Namun demikian, setelah orangtua meninggal dan terjadi pembagian harta warisan, harta yang telah dihibahkan oleh orangtua ketika masih hidup kepada anak-anaknya, dapat diperhitungkan sebagai warisan. (Ali Mansur Alhuda, S.HI., M.H., Founding Partner dari Ali Mansur, M.H. & Partners)
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.