Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Nikita Mirzani: Ini Bagian dari Hidup, Saya Harus Hadapi

Kompas.com - 02/11/2022, 12:16 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani sedang ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Rutan Kelas II B Serang.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya dalam keadaan sehat. Namun ada sebuah pesan yang disampaikan agar publik memahami kondisinya.

"Niki dalam keadaan sehat dan kirim salam buat teman-teman semua. Dia bilang 'ini bagian dari hidup, saya harus hadapi dan saya dalam keadaan tenang'," ungkap Fahmi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Setelah Pizza, Nikita Mirzani Pesan 700 Bungkus Nasi Padang untuk Tahanan di Rutan Serang

Fahmi memastikan, Nikita Mirzani tidak tertekan menjalani masa tahanan karena mendapatkan banyak teman.

"Dia santai saja, ketawa-ketawa saja ya. Karena dia suka ketawa sama teman-temannya termasuk tahanan-tahanan yang lain menjadi satu kesatuan di dalam rutan," ujar Fahmi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum: Sudah Diprediksi

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Diberitakan sebelumnya, pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Dito Mahendra: Itu Keputusan Tepat

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. Haerul kemudian memberitahu Dito.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca juga: Kabar Nikita Mirzani di Tahanan, Beli 700 Pizza untuk Penghuni Rutan dan Akui Tidak Stres

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com