Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditahan, Nikita Mirzani: Ini Bagian dari Hidup, Saya Harus Hadapi

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya dalam keadaan sehat. Namun ada sebuah pesan yang disampaikan agar publik memahami kondisinya.

"Niki dalam keadaan sehat dan kirim salam buat teman-teman semua. Dia bilang 'ini bagian dari hidup, saya harus hadapi dan saya dalam keadaan tenang'," ungkap Fahmi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Fahmi memastikan, Nikita Mirzani tidak tertekan menjalani masa tahanan karena mendapatkan banyak teman.

"Dia santai saja, ketawa-ketawa saja ya. Karena dia suka ketawa sama teman-temannya termasuk tahanan-tahanan yang lain menjadi satu kesatuan di dalam rutan," ujar Fahmi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Diberitakan sebelumnya, pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. Haerul kemudian memberitahu Dito.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/11/02/121649666/ditahan-nikita-mirzani-ini-bagian-dari-hidup-saya-harus-hadapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke