Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Eks ART Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/08/2022, 09:43 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjuangan Nirina Zubir melawan eks ART dalam kasus mafia tanah keluarganya menemui titik akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada eks asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

Selain pidana, Riri Khasmita dan Edrianto didenda masing-masing Rp 1 miliar.

Baca juga: Tiga Notaris Divonis Pidana Penjara, Kakak Nirina Zubir: Harusnya Lisensi Diambil

Selain Riri dan Edrianto, ada juga tiga notaris yang masing-masing divonis 2 tahun hingga 2 tahun 8 bulan penjara. Berikut rangkuman Kompas.com:

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis Riri dan Edrianto lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Kecewa atas Vonis terhadap Notaris Kasus Mafia Tanah

Hakim menyatakan bahwa Riri dan Edrianto bersalah telah melanggar pasal yang didakwa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," lanjut hakim ketua.

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto sebelumnya didakwa dengan Pasal 263 Ayat (2), Pasal 264 Ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Baca juga: Kecewa Notaris Mafia Tanah Divonis Ringan, Keluarga Nirina Zubir: Efek Jera yang Mana?

2. Vonis untuk para notaris dan pejabat PPAT

Dalam sidang, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kurang dari tiga tahun terhadap ketiga terdakwa lainnya.

Terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam pemalsuan surat dan tindak pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan," ujar hakim ketua.

Baca juga: Puas Eks ART Divonis 13 Tahun, Keluarga Nirina Zubir Kecewa 3 Notaris Divonis Ringan

Selanjutnya, Syafrudin menjatuhkan vonis untuk notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan selama 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa pidana penjara selama 2 tahun," ungkap hakim ketua.

Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Tiga Notaris Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Divonis Kurang dari 3 Tahun Penjara

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com