JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga notaris kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hakim Ketua Ketua Syafrudin Ainor Rafiek menjatuhkan vonis kurang dari tiga tahun terhadap ketiga terdakwa.
Syafrudin menyatakan, terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam pemalsuan surat dan tindak pencucian uang.
Baca juga: Eks ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan," ujar Syafrudin Ainor Rafiek dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Selanjutnya, Syafrudin juga menjatuhkan vonis untuk notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan.
Syafrudin menyatakan bahwa Erwin Riduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pencucian uang.
Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah Diputus Hari Ini, Nirina Zubir: Mohon Doa dan Dukungan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," ujar Syafrudin.
Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar.
Di sidang sebelumnya, Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Digelar Hari Ini
Sementara Erwin Riduan mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk mengurus enam aset.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Baca juga: Sidang Pledoi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Terdakwa Merasa Jadi Korban hingga Minta Dihukum Bebas
Riri dan suaminya lalu bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Baik Riri maupun Edrianto kini divonis 13 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 miliar atas kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.