Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean, Polisi Periksa 14 Saksi

Kompas.com - 27/01/2022, 21:16 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasi Humas Polres Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto mengungkap ada 14 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Ayu Thalia.

Sebelumnya, Ayu Thalia telah menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.

"Ya, itu sesuai hasil penyidikan, kita sudah memeriksa 14 orang saksi. Dari 14 orang saksi itu perkara ini dinaikkan dalam proses penyidikan," ujar Hesti saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Tidak Ditahan Usai 5 Jam Pemeriksaan

Selebgram Ayu Thalia juga menghadiri pemeriksaan pertama sebagai tersangka hari ini, di Polres Metro Jakarta Utara.

Selebgram berusia 25 tahun itu diperiksa sejak pukul 10.30 hingga 15.00 WIB.

Hesti menuturkan, dari hasil pemeriksaan, belum ada rencana perdamaian yang dilontarkan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.

Baca juga: Ayu Thalia Hadiri Panggilan Pertama sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

"Sementara belum ada ke sana (perdamaian). Iya, belum ada," kata Hesti saat ditemui di kantornya.

Hesti menyebut, Ayu kini telah kembali ke kediamannya, namun proses penyidikan untuknya terus berlanjut.

Menurut Hesti, polisi tidak bisa menahan Ayu Thalia sebagai tersangka lantaran ancaman hukumannya tak sampai 4 tahun.

"Karena ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, yang bersangkutan tak ditahan. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut," jelas Hesti.

Baca juga: Pihak Nicholas Sean Minta Ayu Thalia Kooperatif

"Yang bersangkutan sudah kembali dan proses penyidikan tetap berjalan," lanjut Hesti.

Diketahui, Ayu Thalia kini telah disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com