JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy meminta selebgram Ayu Thalia untuk bersikap kooperatif menjalankan proses hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Ayu Thalia telah dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama.
Namun, Ayu batal menghadiri pemanggilan pertamanya ke Polres Jakarta Utara karena beralasan sakit.
“Kelanjutannya yang terakhir saya dengar minta mundur satu minggu nah itu kemarin hari apa itu diperiksanya. Saya belum update kepada penyidik apakah sudah hadir belum minggu ini untuk bisa memberikan keterangan sebagai tersangka,” ujar Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Nicholas Sean Ogah Berdamai, Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Tersangka
“Imbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Jakut,” lanjut Ramzy.
Ramzy mengatakan, kliennya ingin proses hukum terus berjalan, bahkan sampai pengadilan.
“Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka cepat diberkas untuk dikirimkan ke Kejaksaan dan sampai ke pengadilan,” kata Ramzy.
Ramzy menegaskan, kliennya ogah untuk berdamai. Ramzy memastikan, Sean ingin kasus dugaan pencemaran nama baik ini bisa berjalan dengan hukum yang berlaku semestinya.
Baca juga: Buntut Kasus dengan Ayu Thalia, Nicholas Sean Lebih Hati-hati soal Pasangan
“Tanggapan Sean proses lanjut secara transparan. Meminta proses ini sampai ke pengadilan itu tanggapan saat ini. Terlepas ada permintaan maaf,” ucap Ramzy.
Sejauh ini, kata Ramzy, belum ada permintaan maaf yang dilontarkan Ayu Thalia terhadap kliennya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.