JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar menjelaskan peran Agustin yang merupakan mantan guru Oi.
Andy mengatakan, kliennya tidak bermain sendirian dalam kasus penipuan CPNS tersebut dan menuding terdapat peran Agustin.
Yang mana, Andy menyebut Oi hanya memberikan informasi terkait adanya informasi penerimaan CPNS kepada Agustin.
Kemudian, Andy menuding Agustin yang menyebarluaskan informasi tersebut kepada banyak orang.
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara
"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak ibu Agustin, untuk pihak ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi," kata Andy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
"Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi," tambahnya.
Lebih lanjut, Andy menyayangkan Agustin menyebarkan informasi tersebut.
"Jadi kalau ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini. Jadi ibu Agustin meneruskan info dari Oi," tutur Andy.
Baca juga: JPU Bacakan Dakwaan, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara
Andy juga meminta agar Olivia tak sepenuhnya bisa disalahkan terkait kasus ini.
“Kami beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” ungkap Andy menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Baca juga: Hari Ini, Olivia Nathania Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Kendati demikian, pada September 2021 lalu, Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.