JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Olivia Nathania, terancam empat tahun penjara.
Oi, sapaan akrab Olivia Nathania didakwa Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
Setelah pembacaan dakwaan itu, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia memberikan tanggapan terkait dakwaan tersebut.
Baca juga: JPU Bacakan Dakwaan, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara
“Ancaman minimal empat tahun. Namanya ancaman biasalah, kan baru terancam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Selebihnya Andy juga meminta agar kliennya tidak sepenuhnya disalahkan atas kasus tersebut.
Apalagi, kata Andi, ada nama lain yang juga terlibat dalam kasus penipuan CPNS ini.
“Kami beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” ucap Andy.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania: Hari Ini Sehat
“Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info kepada pihak Ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi. Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi,” tambah Andy.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca juga: Hari Ini, Olivia Nathania Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.