JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Ayu Thalia telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Sebelumnya, laporan dari Sean terhadap Ayu Thalia itu diterima pihak kepolisian pada 31 Agustus 2021.
Dwi memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Ayu sebagai tersangka.
"Iya (sudah dua alat bukti)," ucap Dwi saat dibubungi wartawan, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Hubungan antara Nicolas Sean dan Ayu Thalia
Ayu Thalia kini disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, mengungkap respons kliennya usai Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka.
"Sean sudah diberitahu, dia mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah saya sampaikan dan meminta proses ini tetap dilanjutkan, kasus dikawal terus," ucap Ahmad Ramzy saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu.
Ramzy memastikan, belum ada omongan soal perdamaian yang terlontar dari Sean terkait kasusnya dengan Ayu Thalia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.