Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Ayu Thalia Batal Hadiri Panggilan sebagai Tersangka Hari Ini

Kompas.com - 20/01/2022, 12:28 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thalia batal menghadiri pemanggilan pertamanya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama.

Ayu Thalia seharusnya dijadwalkan untuk diperiksa penyidik hari ini, Kamis (20/1/2022), di Polres Metro Jakarta Utara.

Kuasa hukum Ayu Thalia, Fredi Liem mengungkapkan bahwa kliennya tidak bisa menghadiri panggilan tersebut karena sakit.

"Untuk Ayu Thalia rencananya pemeriksaan pada pagi hari ini, tapi saat ini dia sedang tidak enak badan," kata Fredi saat dihubungi awak media, Kamis.

Baca juga: Buntut Kasus dengan Ayu Thalia, Nicholas Sean Lebih Hati-hati soal Pasangan

Namun, Ayu Thalia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda hingga minggu depan.

"Jadi sementara ditunda dulu pemeriksaannya," tutur Fredi.

Sebelumnya, laporan dari Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia itu diterima pihak kepolisian pada 31 Agustus 2021.

Kemudian, terhadap Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengantongi bukti yang cukup.

"Iya (sudah dua alat bukti)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo saat dihubungi awak media, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Ayu Thalia Jadi Tersangka, Nicholas Sean Ogah Berdamai

Ayu Thalia disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom tersebut. Ia menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Saat penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti pidana sehingga kasus dihentikan.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Buntut Kasus Nicholas Sean, Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com