Sebelumnya, Ayu Thalia telah menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.
"Ya, itu sesuai hasil penyidikan, kita sudah memeriksa 14 orang saksi. Dari 14 orang saksi itu perkara ini dinaikkan dalam proses penyidikan," ujar Hesti saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).
Selebgram Ayu Thalia juga menghadiri pemeriksaan pertama sebagai tersangka hari ini, di Polres Metro Jakarta Utara.
Selebgram berusia 25 tahun itu diperiksa sejak pukul 10.30 hingga 15.00 WIB.
Hesti menuturkan, dari hasil pemeriksaan, belum ada rencana perdamaian yang dilontarkan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.
"Sementara belum ada ke sana (perdamaian). Iya, belum ada," kata Hesti saat ditemui di kantornya.
Hesti menyebut, Ayu kini telah kembali ke kediamannya, namun proses penyidikan untuknya terus berlanjut.
Menurut Hesti, polisi tidak bisa menahan Ayu Thalia sebagai tersangka lantaran ancaman hukumannya tak sampai 4 tahun.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, yang bersangkutan tak ditahan. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut," jelas Hesti.
"Yang bersangkutan sudah kembali dan proses penyidikan tetap berjalan," lanjut Hesti.
Diketahui, Ayu Thalia kini telah disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.
Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/27/211646566/kasus-ayu-thalia-dan-nicholas-sean-polisi-periksa-14-saksi