Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Richard Lee Kini Sudah Pulang ke Rumah

Kompas.com - 29/12/2021, 14:31 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dokter kecantikan Richard Lee, Razman Nasution, mengungkap bahwa penangguhan penahanan terhadap kliennya telah dikabulkan oleh pihak Dit Tahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, Dokter Richard Lee telah pulang ke rumahnya pada Rabu (29/12/2021) dini hari.

Baca juga: Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga Jadi Jaminan

"Tadi malam, permohonan penangguhan penahanan kami dikabulkan. Dokter Richard Lee tadi malam sekitar jam 12 itu sudah kembali ke rumah. Dan kita lagi menunggu proses lagi," kata Razman saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Rabu.

Razman memastikan, Richard Lee dalam kondisi sehat.

Kepulangan Richard Lee disambut oleh pihak keluarganya.

Baca juga: Pembelaan dan Penyesalan Richard Lee Setelah Ditahan karena Dugaan Akses Ilegal

"(Richard Lee) Dalam kondisi baik, ada di Instagram saya, yang memperlihatkan dia keluar," tutur Razman.

"Tadi malam istrinya belum jemput, karena istrinya dalam kondisi kurang sehat, jadi dari pihak keluarga Richard lain (menjemput)," lanjutnya.

Sebagai informasi, Richard Lee ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Istri Jenguk Richard Lee yang Ditahan karena Kasus Illegal Access

Richard diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Penyidik mulai menahan Richard yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut mulai Senin (27/12/2021) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com