Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan dan Penyesalan Richard Lee Setelah Ditahan karena Dugaan Akses Ilegal

Kompas.com - 29/12/2021, 07:37 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee terkait kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada Senin (27/12/2021).

Hal itu setelah berkas perkara YouTuber tersebut sudah dinyatakan P-21 alias lengkap sehingga tersangka serta barang bukti segera dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

Kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti ini berbeda dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan artis Kartika Putri kepada Richard Lee pada Desember 2020.

Baca juga: Istri Jenguk Richard Lee yang Ditahan karena Kasus Illegal Access

Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Richard Lee diduga mengakses akun Instagram serta menghilangkan barang bukti yang telah disita dan dijadikan barang bukti atas laporan Kartika Putri.

Pada Agustus 2021, Richard Lee ditangkap atas kasus tersebut. Namun ketika itu, ia tidak ditahan.

Empat bulan kemudian, tepatnya akhir Desember ini, polisi lalu melakukan penahanan terhadap Richard Lee terkait kasus yang sama.

Baca juga: Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Richard Lee dengan Jaminan Pihak Keluarga

1. Tidak tahu

Richard Lee melalui kuasa hukuman, Razman Nasution, memberikan pembelaan atas penahanannya terkait kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Razman Nasution mengeklaim, Richard Lee tidak tahu bahwa unggahan yang diunggah ke Facebook bakal dibagikan juga ke akun Instagram miliknya.

"Awal Agustus 2021, bahwa katanya, dia coba posting. Tapi, kemudian ter-posting sendiri, ter-upload sendiri dari Facebook ke Instagram," kata Razman Nasution saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Bantah Akses Ilegal, Richard Lee Sebut Tak Tahu Kontennya Terunggah ke Instagram

"Dalam konteks pemikiran dokter Richard yang tidak mengerti hukum, bahwa yang sudah disita, idealnya tidak bisa dibobol," ujar Razman melanjutkan.

Menurut Razman, Richard Lee tidak dengan sengaja mengakses akun Instagram miliknya yang sudah disita untuk dijadikan barang bukti.

"Tidak adanya unsur kesengajaan dari Dokter Richard Lee untuk membobol, menduplikasi, atau meng-hack Instagram yang sudah disita oleh Cyber Crime Polda Metro," kata Razman.

Baca juga: Richard Lee Bantah Akses Ilegal atau Hilangkan Barang Bukti, tapi...

2. Sudah merasa

Beberapa hari sebelum ditahan, Richard Lee rupanya sudah mendengar bahwa dia akan ditangkap. Ia sudah mempersiapkan video yang belakangan diunggah di YouTube oleh stafnya.

"Kalau video ini tayang, artinya saya sudah ditahan, saya enggak tahu pihak kejaksaan atau kepolisian. Saya buat video ini jauh sebelum itu, saya buat tanggal 19 Desember 2021," kata Richard sambil menunjukkan tanggal di ponselnya, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube-nya, Selasa (28/12/2021).

Video itu diunggah di kanal Youtube Richard Lee pada Senin malam kemarin, setelah penangkapan.

Baca juga: Kecewa Richard Lee Ditahan, Dokter Tirta: Yang Kabur Karantina Aja Bisa Bebas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com