Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Akses Ilegal, Richard Lee Sebut Tak Tahu Kontennya Terunggah ke Instagram

Kompas.com - 28/12/2021, 17:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Richard Lee melalui kuasa hukuman, Razman Nasution, memberikan pembelaan atas penahanannya terkait kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Razman Nasution mengklaim, Richard Lee tidak tahu bahwa unggahan yang di-upload ke Facebook bakal dibagikan juga ke akun Instagram miliknya.

"Awal Agustus 2021, bahwa katanya, dia coba posting. Tapi, kemudian ter-posting sendiri, ter-upload sendiri dari Facebook ke Instagram," kata Razman Nasution saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).

"Dalam konteks pemikiran dokter Richard yang tidak mengerti hukum, bahwa yang sudah disita, idealnya tidak bisa dibobol," ujar Razman melanjutkan.

Baca juga: Richard Lee Ditahan Terkait Kasus Dugaan Akses Ilegal

Dengan begitu, Razman mengatakan bahwa Richard Lee tidak memiliki unsur kesengajaan untuk mengakses akunInstagram miliknya yang sudah disita untuk dijadikan barang bukti.

"Tidak adanya unsur kesengajaan dari Dokter Richard Lee untuk membobol, menduplikasi, atau meng-hack Instagram yang sudah disita oleh Cyber Crime Polda Metro," kata Razman.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee terkait kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada Senin (27/12/2021).

Sementara, perkara kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap sehingga Richard Lee segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat menangkap dan menjemput paksa Richard Lee di rumahnya, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kompleks Investama, Palembang, Sumatera Selatan, pada 11 Agustus 2021.

Penangkapan tersangka Richard Lee ini bukan karena buntut laporan artis Kartika Putri, melainkan adanya dugaan akses ilegal dan penghilang barang bukti di akun Instagram miliknya.

Sementara, akun Instagram Richard Lee sudah disita untuk dijadikan barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik Kartika Putri.

Baca juga: Ditahan karena Kasus Akses Ilegal, Richard Lee Tidak Ikhlas

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa benar Richard Lee telah mengakses akun Instagram miliknya dan menghapus beberapa barang bukti.

Padahal, Richard Lee sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.

Walau begitu, pada 12 Agustus 2021, Richard Lee diputuskan tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Richard Lee juga tidak dikenakan wajib lapor karena alasan kooperatif.

Baca juga: Berujung Penahanan, Richard Lee Menyesal Pernah Review Produk Kecantikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com