JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke kejaksaan.
Razman berujar, yang menjadi jaminan adalah istri Richard Lee, Reni Effendi, dan keluarganya.
"Saya ajukan surat kepada Kejaksaan Tinggi agar tidak dilakukan penahanan," ungkap Razman Nasution saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Pembelaan dan Penyesalan Richard Lee Setelah Ditahan karena Dugaan Akses Ilegal
"Dokter Richard dijamin oleh Ibu Reni," kata Razman melanjutkan.
Tidak hanya itu, dalam surat yang diajukan tersebut juga melihat pada kondisi mental dari klien dan Reni Effendi.
"Jadi kondisi ini sebenarnya tidak ada yang serius hanya saja saya memahami psikologis klien saya dan istrinya," ujar Razman.
Baca juga: Istri Jenguk Richard Lee yang Ditahan karena Kasus Illegal Access
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee terkait kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti pada Senin (27/12/2021).
Sementara perkara kasus tersebut telah dinyatakan P-21 atau lengkap sehingga Richard Lee segera dilimpahkan ke kejakasaan.
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat menangkap dan menjemput paksa Richard Lee di rumahnya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kompleks Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Bantah Akses Ilegal, Richard Lee Sebut Tak Tahu Kontennya Terunggah ke Instagram
Penangkapan tersangka Richard Lee ini bukan karena buntut laporan artis Kartika Putri, melainkan adanya dugaan illegal access dan penghilang barang bukti di akun Instagram-nya.
Sementara akun Instagram Richard Lee sudah disita untuk dijadikan barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik Kartika Putri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, benar Richard Lee telah mengakses Instagram-nya dan menghapus beberapa barang bukti.
Baca juga: Kecewa Richard Lee Ditahan, Dokter Tirta: Yang Kabur Karantina Aja Bisa Bebas
Padahal, Richard Lee sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram-nya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.
Walau begitu pada 12 Agustus 2021, Richard Lee diputuskan tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. Dia juga tidak dikenakan wajib lapor karena alasan kooperatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.