Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Pertimbangkan Hal Ini

Kompas.com - 12/11/2021, 20:36 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen PNS, Olivia Nathania resmi ditahan pada Kamis (11/11/2021) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Penahanan terhadap Olivia Nathania dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

“Hasil pemeriksaan selesai, kami lakukan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan. Sudah ditetapkan yang bersangkutan penahanan, SPT sudah kami keluarkan,” kata Yusri, Kamis (11/11/2021).

Namun, pihak Olivia telah mengajukan penangguhan penahanan. Surat permohonan penangguhan itu telah diterima oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Olivia Nathania Resmi Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS

“Memang ada pengajuan penangguhan penahanan, silahkan saja, itu hak, lagi kami pelajari. Yang perlu digarisbawahi korbannya cukup banyak, kasihan korban yang lain,” tutur Yusri.

Yusri mengatakan bahwa permintaan penangguhan penahanan tersebut masih menjadi pertimbangan penyidik.

“Ini jadi pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan,” ungkap Yusri.

“Dilihat dari korban-korban yang cukup banyak, banyak yang sudah ditipu. Ini jadi pertimbangan, semua ada di penyidik,” kata Yusri lagi.

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Penipuan Rekrutmen PNS yang Buat Olivia Nathania Ditahan

Selain itu, Yusri menambahkan bahwa masih ada empat orang lagi yang bakal diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut.

“Ada empat lagi hasil gelar yang akan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini.

Sementara itu, anak penyanyi Nia Daniaty ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, pada Kamis pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Diperiksa Hampir 8 Jam, Olivia Nathania Dicecar 42 Pertanyaan

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Olivia Nathania dan suaminya dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Dikabarkan korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Olivia Nathania Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan CPNS, Masih Jalani Pemeriksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com